Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas gabungan antara Polsek Arjasa, tim opsnal Polres Situbondo, petugas Satpol PP dan Koramil setempat, berhasil mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang pria berinisial TS (28) di rumahnya di Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo, Kamis (25/7/2024).
Pria berinisial TS diamankan petugas gabungan di rumahnya, lantaran sering membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang. Bahkan, berdasarkan informasi TS sering mengancam keluarganya, dan warga yang melintas di rumahnya.
Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Kusmiani membenarkan, jika petugas gabungan mengamankan ODGJ karena meresahkan warga, dan melakukan pengancaman menggunakan saja kepada keluarganya dan mengancam warga.
"Kami langsung pria berinisial TS di rumahnya, setelah kami mendapat laporan keluarganya. Karena ODGJ tersebut sajam kepada keluarganya. Sebab, jika tidak segera diamankan, TS dikhawatirkan akan membacok keluarganya,"ujar AKP Kusmiani, Kamis (25/7/2024).
Menurut dia, setelah berhasil diamankan, petugas gabungan langsung membawa TS dibawa ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Selanjutnya, TS dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Setelah diperiksa di RSUD Situbondo, TS langsung dirujuk ke RSJ,"beber AKP Kusmiani.
AKP Kusmiani menegaskan, berdasarkan keterangan keluarganya, pada tahun 2019 TS pernah dirawat tdi RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang. Sedangkan pada tahun 2021 TS dirawat di RSJ Menur Surabaya.
“Karena dinilai membahayakan dan dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum, petugas gabungan gabungan melakukan langkah persuasif untuk mengamankan ODGJ tersebut,"katanya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pihaknya menfapresiasi kesigapan anggota Polsek Arjasa bersama Koramil Arjasa, Satpol PP, yang langsung mengamankan ODGJ yang meresahkan warga tersebut.
“Kami bangga dengan respon cepat petugas gabungan. Hal tersebut sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat dan juga bentuk sinergitas dengan instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat," pungkasnya.(ary)