Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kasus pencurian susu seharga Rp125 ribu, dengan terduga pelaku dua santri salah satu Ponpes di Kota Situbondo, kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restorative.
Selain kerugian materi hanya sebesar Rp125 ribu, dan dua terduga pelaku pencurian masih dibawah umur, yakni AT (17) asal Kabupaten Banyuwangi dan IL (17) asal Kabupaten Gresik. Namun, korban Ahmad Mahfud (27) sudah memaafkan perbuatan dua terduga pelaku pencurian tersebut.
Sehingga atas dasar dan pertimbangan tersebut, penyidik Reskrim Polsek Panji, Situbondo, menerapkan restorative justice (RJ) atau keadilan restorative, dalam menyelesaikan kasus pencurian susu seharga Rp125 ribu.
Kapolsek Kapongan, Situbondo AKP Nanang Priyambodo mengatakan, karena dua pelaku masih dibawah umur, dan nominal yang dicuri hanya sebesar Rp125 ribu, serta korban memaafkan dua terduga pelaku pencurian tersebut. Sehingga dalam kasus tersebut penyidik menerapkan RJ.
"Karena korban sepakat untuk tidak melanjutkan. Bahkan, kedua pelaku dan orang tuanya juga meminta maaf kepada korban, sehingga kami menerapkan restorative justice (RJ), dalam menyelesaikan kasus pencurian susu seharga Rp125 ribu,"ujar AKP Nanang Priyambodo, Kamis (4/7/2024).
Menurut dia, saat diterapkan restorative justice (RJ), selain dihadiri perwakilan Ponpes tempat kedua santri mondok. Namun, juga dihadiri korban dan ketua RT setempat.
"Bahkan, orang tua dua santri berinisial AT dan IL juga hadir, saat kasus pencurian susu milik korban Ahmad Mahfud diselesaikan melalui RJ,"katanya.
Lebih jauh Nanang Priyambodo menegaskan, dengan terungkapnya dua santri mencuri susu di salah satu cafe di Kota Situbondo, pihaknya berharap kedua santri tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap dua santri tersebut tidak mengulangi perbuatannya,"pungkasnya.(ary)