Situbondo (jurnalbesuki.com) - Meski kasus dugaan penipuan investasi bodong smart avatar atau robot trading, dilaporkan pada 20 Maret 2023 lalu, dengan terlapor Sigit Susetyo Rahardjo, oknum Kabag Humas dan Protokol Pemkab Situbondo.
Namun, hingga kini, perkembangan penyidikan dugaan kasus penipuan investasi bodong smart avatar belum jelas. Padahal, dua korban, terlapor Sigit Susetyo Rahardjo, dan sejumlah saksi, mereka sudah diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Dua korban penipuan investasi bodong sekitar Rp400 juta, yakni Nur Arinda, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal. Desa Gudamg, Kecamatan Asembagus, yak tak lain istri Camat Banyuputih, dan
korban Munawaroh asal Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Ahmad Zubaidi, Camat Banyuputih, Situbondo mengatakan, pihaknya sengaja mempertanyakan proses penyidikan dugaan kasus penipuan investasi bodong smart avatar, dengan terlapor Sigit Susetyo Rahardjo, mengingat penyidik terkesan lamban menangani kasus penipuan investasi bodong smart avatar.
"Makanya, saya mempertanyakan kasus dugaan penipuan smart avatar kepada penyidik, karena hingga kini status Sigit sebagai terlapor belum jelas. Selain itu, salah satu korbannya istri saya sebesar Rp237 juta , yakni Nur Arinda,"ujar Akhmad Subaidi, Selasa (23/7/2024).
Menurut dia, selain mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus penipuan investasi bodong smart avatar, pihaknya juga mengucapkan selamat datang kepada Kapolres AKBP Rezi Dharmawan dan semoga amanah.
"Selamat datang Kapolres AKBP Rezi Dharmawan, banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, termasuk yang menjadi korban istri saya, yakni Nur Arinda,"katanya.
Kuasa hukum korban Nur Arinda dan Munawaroh mengatakan, diakui penyidik lamban menangani kasus dugaan penipuan investasi bodong smart avatar, dengan terlapor Sigit Sisetyo Rahardjo, yang dilaporkan pada Maret 2023 lalu.
"Selain penyidikan lamban dengan alasan yang tidak jelas, kami sempat dipimpong oleh penyidik,"ujar Zainuri Ghazali, saat dihubungi melalui ponselnya.
Menurut dia, sebetulnya dirinya meminta kepada penyidik, agar laporan dugaan kasus penipuan imvestasi bodong smart avatar, jika dinilai kasusnya dinilai tidak cukup bukti, dengan syarat penyidik harus mengeluarkan surat perintah penghentikan penyidikan (SP3).
"Selain itu, hingga kini, penyidik juga mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), dengan alasan yang tidak jelas,"kata pria yang akrab dipanggil Bang Jay.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, akan melakukan klarifikasi kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Maaf mas, saya akan melakukan klarifikasi ke penyidik,"ujar Iptu Sutrisno, saat dihubungi melalui.ponselnya.(ary)