LBH Mitra Santri, Gugat Bupati Karna Suswandi ke PN Situbondo

Iklan Semua Halaman

LBH Mitra Santri, Gugat Bupati Karna Suswandi ke PN Situbondo

22/06/2024

LBH Santri Situbondo, saat menyerahkan gugatan ke PN Situbondo.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri, resmi menggugat Bupati Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, terkait pemberian Gedung Olahraga (GOR) yang diberi nama Bung Karna atau GBK.


Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdur Rahman Saleh mengatakan, pihaknya menggugat Bupati Karna Suswandi ke PN Situbondo, karena pemberian  nama COR  tersebut tidak prosedural, yakni  tidak melibatkan DPRD Situbondo, dalam memberi nama ikon daerah.


"Makanya saya gugat secara perdata ke PN Situbondo, karena keputusan memberi  ikon daerah tidak melibatkan Legislatife, mengingat   anggaran yang digunakan  APBD sebesar Rp 30,8 miliiar, bukan uang pribadi Bupati (Karna Suswandi red-),"kataAbdur Rahman Saleh, Sabtu  (22/6/2024). 


Menurut dia, pihaknya menilai pemberian nama GOR di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu kental dengan nuansa politik. Apalagi Situbondo akan menggelar Pilkada 2024,  sehingga pemberina  nama GBK harus dibatalkan.


"Karena menilai pemberian nama GOR kental dengan kepentingan politik, terutama kepentingan Bupati Karna Suswandi dalam Pilkada serentak tahun 2024,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Rachman menegaskan, jika pemberian nama GOR Bupati Karna juga   menabrak  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang penamaan ikon daerah,  yang harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup. 


"Dalam aturannya pemberian nama ikon daerah harus orang yang sudah meninggal minimal  5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," katanya. 


Lebih jauh keponakan mantan hakim Mahkamah Agung  (MA) Artidjo Alkostar menjelaskan, LBH Mitra Santri  resmi mendaftarkan gugatan secara perdata dengan nomor registrasi SIT-21062024QMZ yang resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Situbondo Jumat 21 Juni 2024. 


"Kami telah resmi menggugat bupati secara perdata di Pengadilan Negeri Situbondo hari ini, harapannya nanti hakim yang memimpin sidang ini bisa independen dan profesional," katanya. 


Rachman menambahkan,  pemberian nama ikon daerah seharusnya Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan nama gedung olahraga tersebut GOR KHR As'ad Syamsul Arifin karena beliau telah berjasa bagi masyarakat Situbondo dan Indonesia. 


"Kami mengusulkan GOR Bung Karna diganti GOR KHR As'ad Syamsul Arifin karena beliau tokoh besar NU dan telah berjasa besar bagi masyarakat Situbondo," katanya. 


Humas PN Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak diangkat, meski panggilan masuk ke ponsel pria asal Bali, terkait gugat LBH Santri yang menggugat Bupati Karna Suswandi ke PN Situbondo.


Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi juga  belum merespon konfirmasi melalui pesan whatsaap wartawan terkait pelaporan dirinya ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh LBH Mitra Santri.(ary)