Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan MF, Mengajukan Restitusi Rp2,3 Miliar

Iklan Semua Halaman

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan MF, Mengajukan Restitusi Rp2,3 Miliar

19/06/2024

Humas PN Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sidang ketiga perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF (15) meninggal,  dengan agenda sembilan anak yang bermasah dengan hukum saling bersaksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Rabu (19/6/2024).


Dalam sidang dengan ketua majelis hakim PN Situbondo I Gede Karang Anggayasa terungkap berberapa fakta, salah satunya adalah empat anak yang bermasalah dengan hukum tersebut, mereka pernah terlibat dalam kasus pembacokan di Alun-alun Besuki, Situbondo.


Sayangnya, kasus pembacokan yang mengakibatkan korban bernama Abi (23) warga Desa Langkap, Kecamatan Besuki mengalami luka bacok  pada 23 Desember 2023 lalu, diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) ditingkat penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


"Empat anak yang bermasalah dengan hukum dalam kasus pengeroyokan terhadap MF,  dan pernah terlibat kasus pembacokan terhadap korban Abi, yakni HL, ZB, BY dan GB,"ujar Anak Agung Putera Wiratjaya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu  (19/6/2024).


Menurut dia,  dalam sidang ketiga juga terungkap, peran masing-masing para terdakwa anak yang mengakibatkan korban MF meninggal. Bahkan, mereka mengaku terus terang melakukan pengeroyokan, yang mengakibatkan korban MF meninggal.


"Namun, sebelum melakukan pengeroyokan terhadap MF, mereka mengaku melakukan pesta minuman keras (miras) jenis arak di rumah salah satu terdakwa anak,"bebernya.


Lebih jauh Anak Agung Putera menjelaskan, jika dalam sidang ketiga, kuasa hukum korban MF mengajukan Restitusi atau uang ganti sebesar Rp2,3 miliar, yakni kerugian materi dan materiil. Pengajuan restitusi tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


"Kerugian materi yang dituntut pertama, berkaitan biaya korban selama di rumah sakit, biaya penguburan, biaya membawa jenazah pulang, biaya pengacara dan biaya psikologis,"imbuhnya. 


Lebih jauh Anak Agung Putera menjelaskan, karena pada sidang kali ini, ada permohonan restitusi kuasa hukum korban, sehingga sidang ditunda besok (Kamis red-), dengan agenda tanggapan dari anak yang bermasalah dengan hukum.


"Jadi untuk memberikan kesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum maupun keluarganya menanggapi terkait restitusi itu sidang kita tunda besok untuk memberikan kesempatan tanggapan,"pungkasnya.


Sementara itu, kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum Iswanto Malik mengatakan,  pihaknya akan memikirkan tuntutan restitusi yang diajukan korban.


"Akan kami pikirkan, tetap kami akan memberikan santunan semampu kami,"kata Iswanto.


Lebih jauh Iswanto menegaskan,  pihaknya turut berduka cita dan turut kehilangan atas meninggalnya MF.


"Harapannya juga pada keluarga korban, semoga mereka juga merasa apa yang sedang terjadi ini memang sudah kehendak Allah SWT,"harapnya.(ary)