JPU Hadirkan 8 Saksi, Penyebab Meninggalnya Siswa MTS Situbondo Terungkap

Iklan Semua Halaman

JPU Hadirkan 8 Saksi, Penyebab Meninggalnya Siswa MTS Situbondo Terungkap

14/06/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sidang kedua kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS  berinisial MF (15) meninggal, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menghadirkan sebanyak  enam orang saksi dan dua orang ahli, Jumat (14/6/2024).


Delapan orang saksi yang dihadirkan JPU di peradilan anak di PN Situbondo. Rinciannya,  orang tua korban MF, dua orang  lima saksi fakta, dan dua ahli, yakni direktur RSD Besuki, Situbondo dan direktur RSU Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejari Situbondo, sebelum terjadi pengeroyokan terhadap  korban MF, salah satu terdakwa memancing korban untuk datang ke lapangan sepak bola Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.


"Mengingat salah satu terdakwa mempunyai masalah atau dendam kepada  korban MF, sehingga begitu sampai dilapangan korban MF langsung  dikeroyok oleh sembilan terdakwa, anak tersebut,"ujar Anak Agung Putera Wiratjaya, Jumat (14/6/2024).


Menurut dia, sedangkan berdasarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan,  penyebab meinggalnya korban MF itu, karena  terjadi trauma di bagian kepala yang  diakibatkan  kekerasan benda tumpul.


"Jadi berdasarkan keterang dua ahli  yakni direktur RSD Besuki dan direktur RSU Waluyo Jati Pasuruan, akibat trauma di kepala korban karena kekerasan benda tumpul,"ujar pria yang juga anggota dalam perkara pengeroyokan terhadap korban MF.


Anak Agung menjelaskan, JPU sengaja menghadirkan  dua orang ahli pada sidang kedua, karena sebelum dirujuk dan menjalani rawat inap di  RSU Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolingo, korban MF sempat menjalani perawatan di RSU  Besuki, Situbondo.


"Sedangkan untuk agenda  sidang selanjutnya, akan dilaksanakan Rabu (19/6/2024) mendatang, dengan agenda para terdakwa anak saling bersaksi. Selain itu, majelis hakim  juga memberikan kesempatan ke kuasa hukumnya, untuk menghadirkan saksi,"pungkasnya.(ary)