Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sidang kedua kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS berinisial MF (15) meninggal, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menghadirkan sebanyak enam orang saksi dan dua orang ahli, Jumat (14/6/2024).
Delapan orang saksi yang dihadirkan JPU di peradilan anak di PN Situbondo. Rinciannya, orang tua korban MF, dua orang lima saksi fakta, dan dua ahli, yakni direktur RSD Besuki, Situbondo dan direktur RSU Waluyo Jati, Kraksaan, Probolinggo.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejari Situbondo, sebelum terjadi pengeroyokan terhadap korban MF, salah satu terdakwa memancing korban untuk datang ke lapangan sepak bola Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
"Mengingat salah satu terdakwa mempunyai masalah atau dendam kepada korban MF, sehingga begitu sampai dilapangan korban MF langsung dikeroyok oleh sembilan terdakwa, anak tersebut,"ujar Anak Agung Putera Wiratjaya, Jumat (14/6/2024).
Menurut dia, sedangkan berdasarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan, penyebab meinggalnya korban MF itu, karena terjadi trauma di bagian kepala yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
"Jadi berdasarkan keterang dua ahli yakni direktur RSD Besuki dan direktur RSU Waluyo Jati Pasuruan, akibat trauma di kepala korban karena kekerasan benda tumpul,"ujar pria yang juga anggota dalam perkara pengeroyokan terhadap korban MF.
Anak Agung menjelaskan, JPU sengaja menghadirkan dua orang ahli pada sidang kedua, karena sebelum dirujuk dan menjalani rawat inap di RSU Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolingo, korban MF sempat menjalani perawatan di RSU Besuki, Situbondo.
"Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya, akan dilaksanakan Rabu (19/6/2024) mendatang, dengan agenda para terdakwa anak saling bersaksi. Selain itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan ke kuasa hukumnya, untuk menghadirkan saksi,"pungkasnya.(ary)