Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Korban MF, Pernah Bacok Warga Langkap

Iklan Semua Halaman

Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Korban MF, Pernah Bacok Warga Langkap

07/06/2024

Ricky Ricardo Alen, kuasa hukum korban MF.

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Empat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam  kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban MF (15) meninggal, mereka pernah terlibat kasus pembacokan korban Abi (20) warga Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo.


Sayangnya kasus pembacokan yang terjadi  23 Desember 2023 lalu, dengan TKP di Alun-alun Kecamatan Besuki, Situbondo itu, diselesaikan secara kekeluargaan oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melalui program Restorative Justice (RJ).


"Padahal, dalam kasus pembacokan tersebut korban Abi, mengalami luka bacok di bagian paha dan punggungnya. Bahkan, korban Abi sempat menjalani rawat inap di RSUD Besuki, Situbondo,"ujar Ricky Ricardo Alen, kuasa hukum korban MF, Jumat (7/6/2024).


Menurut dia, empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap korban meninggal MF,  yang sebelumnya  diduga juga  terlibat kasus pembacokan terhadap korban Abi. Masing-masing adalah pelajar berinisial  HL, ZB, GB dan BY.


"Akibat kasus pembacokan yang diselesaikan melalui program RJ,  sehingga  empat pelajar tersebut mengulangi perbuatannya, yakni melakukan pengeroyokan klien kami hingga meninggal,"beber Ricky Ricardo.


Menurut dia, pihaknya berharap sembilan pelajar yang berhadapan hukum tersebut, mereka dihukum sesuai dengan perannya masing-masing, terutama kepada empat pelajar yang sebelumnya juga disebut-sebut pernah membacok seorang pemuda di Alun-alun Kecamatan Besuki.


"Termasuk kepada tersangka RF, yang disebut-sebut sebagai aktor utama kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan korban MF meninggal, saat menjalani rawat inap selama sepekan di RSU Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo,"bebernya.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Ricky menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, yang telah menyelesaikan berkas kasus pengeroyokan tepat waktu.


"Sehingga atas keras penyidik, berkasnya dinyatakan P-21 atau sempurna. Hingga akhirnya dilakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan,"pungkasnya.(ary)