Bocah SMP di Situbondo Dianiaya Tiga Temannya, Salah Satu Terduga Pelaku Siswa SD

Iklan Semua Halaman

Bocah SMP di Situbondo Dianiaya Tiga Temannya, Salah Satu Terduga Pelaku Siswa SD

11/06/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Salah seorang siswa SMP di Situbondo bernisial UB (13) warga Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo mengaku dianiaya  tiga orang temannya, saat korban bermain layangan di areal persawahan yang tak jauh dari rumahnya.


Selain dipukul dengan menggunakan  tangan kosong oleh tiga orang terduga pelaku. Namun, korban juga mengaku diinjak-injak oleh para pelaku, saat korban terjatuh di areal persawahan di lokasi kejadian.


Ironisnya, dari tiga orang terduga pelaku kasus penganiayaan  terhadap korban UB tersebut, satu terduga pelaku diketahui masih duduk dibangku kelas V SD, sedangkan dua terdua  pelaku berinisial IL (13 tahun) dan IF (20).


Diperoleh keterangan, kasus penganiayaan  yang dialami oleh korban UB itu, berawal saat korban bermain layangan bersama temannya dan tiga pelaku. Saat itu, tiga orang terduga pelaku mengolok-olok korban, dengan cara menyebut nama orang tua korban.


Usai layangan korban putus akibat kalah  diadu dengan layangan temannya yang lain, korban mencoba untuk mendekat kepada tiga terduga pelaku. Namun, tiba-tiba IF memukul kepala bagian belakang korban. Selanjutnya, IF dan terduga pelaku yang masih duduk kelas SD juga ikut memukul korban.


"Karena akibat dianiaya  pada Selasa (28/5) lalu, wajah anak saya mengalami luka memar, dan sekujur tubuhnya terasa sakit, akibat dipukul dan diinjak-injak oleh tiga terduga pelaku. Makanya, kasus pengeroyokan ini saya laporkan ke Polres Situbondo,"ujar orang korban UB, Selasa (11/6/2024).


Kasi Humas Polres Situbondo Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus penganiayaan  tersebut. Bahkan, kasus penganiayaan  anak dibawah umur dan dua terduga pelaku juga dibawah umur, sudah ditangani oleh penyidik perempuan dan anak (PPA).


"Kasusnya sudah diproses dan  ditangani oleh penyidik, sedangkan  perkembangan perkaranya akan diberitahukan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), yang dikirimkan kepada pelapor kasus penganiayaan  tersebut,"kata Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)