Terjaring Razia Saat Akan Balap Liar, 42 Motor Diamankan Selama 2 Bulan di Mapolres

Iklan Semua Halaman

Terjaring Razia Saat Akan Balap Liar, 42 Motor Diamankan Selama 2 Bulan di Mapolres

04/05/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Satlantas Polres Situbondo, terus meningkatkan patroli ke sejumlah titik,  yang ditengarai sering dijadikan ajang balap  liar  para remaja di Kota Situbondo, Jawa Timur.


Dalam patroli untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 42 unit sepeda motor. Puluhan sepeda motor yang sebagian besar  protolan atau tidak sesuai spektek itu, berhasil pdiamankan dari sejumlah titik di Situbondo.


Untuk memberikan efek jera, selain langsung diberi sanksi tegas berupa tilang di tempat, namun puluhan sepeda motor yang  kepergok akan balap liar itu, langsung diamankan di halaman depan Mapolres Situbondo.


Bahkan, untuk memberikan efek jera, puluhan remaja yang akan melakukan balap liar di jalan  Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Situbondo, mereka disuruh menuntun sepeda motornya sejauh tiga kilometer menuju Mapolres Situbondo.


"Kami sengaja memberikan hukuman menuntun sepeda motornya kepada  para remaja  yang hendak balap liar. Tujuannya, untuk memberikan efek jera,"ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan, Kasatlantas Polres Situbondo, Sabtu (4/5/2024).


Menurutnya, patroli ke sejumlah tempat itu, berdasarkan keluhan warga yang mengaku resah dengan adanya  aksi balap liar. Selain itu, aksi balapan liar juga membahayakan dirinya dan orang lain.


"Dalam melakukan patroli ke sejumlah titik yang ditengarai dijadikan ajang balap liar, kami melibatkan sebanyak 50 personel, dan Alhamdulillah berhasil 42 unit sepeda motor,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil AKP Yudho menegaskan, untuk memberikan efek jerah, seluruh  sepeda motor yang terjaring razia langsung diberi  sanksi tilang, sedangkan  yang hendak  balap liar ditaha   selama 2 bulan. Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik.


"Selain diberi sanksi tilang, namun untuk memberikan efek jera sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan di halaman depan Mapolres Situbondo," pungkasnya.(ary)