Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Akhmad, mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 287 juta ke Kejaksaan Negeri Situbondo (Kajari) Situbondo, Kamis (02/5/2024).
Penyerahan uang kerugian negara korupsi DD Tahun 2019 itu, diserahkan oleh salah seorang kerabatnya, yakni Reno kepada kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, dengan disaksikan langsung salah seorang perwakilan Bank BNI 46.
Syaiful, salah seoramg perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom, mengatakan, pengembalian uang kerugian negara itu, merupakan itikad baik dari keluarga mantan Kades Wringinanom.
"Pengembalian uang negara itu merupakan itikad baik keluarga, makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD sebesar Rp287 juta tersebut," ujar Syaiful.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Situbondo Ferry Hari Ardianto membenarkan, jika mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Mangaran, Situbondo menyerahkan uang kerugian negara DD tahun 2019 sebesar Rp287 juta.
"Sekitar pukul 10.00 WIB keluarganya, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp287 juta,"kata Fery.
Menurut dia, berdasarkan keterangan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo, akibat perbuatan mantan Kades Wringinanom kerugian negara sebesar Rp Rp 287 juta.
"Meski tersangka mengembalikan uang kerugian negara itu, tidak menghilangkan proses pidana. Uang sebesar Rp287 disita sebagai barang bukti, dan titipkan ke Bank BNI melalui rekening kejaksaan," ucapnya.
Lebih jauh Ferry menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Untuk berkasnya secepatanya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," pungkasnya.(ary)