Mantan Kades Wringinanom, Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp287 juta

Iklan Semua Halaman

Mantan Kades Wringinanom, Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp287 juta

02/05/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Akhmad, mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, akhirnya menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2019  sebesar Rp 287 juta ke Kejaksaan Negeri Situbondo (Kajari) Situbondo,  Kamis (02/5/2024).


Penyerahan uang kerugian negara korupsi DD Tahun 2019  itu,  diserahkan oleh salah seorang kerabatnya, yakni  Reno  kepada kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, dengan disaksikan langsung salah seorang  perwakilan   Bank BNI 46.


Syaiful, salah seoramg perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom,  mengatakan,  pengembalian uang  kerugian negara   itu, merupakan itikad baik dari keluarga mantan Kades Wringinanom.


"Pengembalian uang negara itu merupakan  itikad baik keluarga, makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD sebesar Rp287 juta tersebut," ujar Syaiful.


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Situbondo  Ferry Hari Ardianto membenarkan, jika mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Mangaran, Situbondo menyerahkan uang kerugian negara DD tahun 2019 sebesar Rp287 juta.


"Sekitar pukul 10.00 WIB keluarganya, menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp287 juta,"kata Fery.


Menurut dia, berdasarkan keterangan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo, akibat perbuatan mantan Kades Wringinanom kerugian negara sebesar Rp Rp 287 juta.


"Meski  tersangka mengembalikan uang kerugian negara itu,   tidak menghilangkan proses pidana. Uang  sebesar Rp287  disita sebagai barang bukti, dan  titipkan ke Bank BNI melalui rekening kejaksaan," ucapnya.


Lebih jauh Ferry menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.


"Untuk berkasnya secepatanya akan  dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," pungkasnya.(ary)