Dalam Sidak yang didampingi Akhmad Yulianto, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, leading sektor proyek senilai Rp2,7 miliar lebih, dan perwakilan PT Hasil Karya, Komisi III menemukan adanya pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai estetika.
Bahkan, pemasangan granit lantai paseban di Alun-alun Kota Besuki itu, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Besuki. Sebab, sesuai RTRW kawasan Besuki akan dikembangkan destinasi heritage, dengan menampilkan bangunan klasik dan ikonik.
"Makanya, kami menilai pemasangan granit di lantai paseban di Alun-alun Kecamatan Besuki tidak sesuai dengan estetika, sementara pembanguan di sekitarnya bernuansa klasik,"ujar Arifin, ketua Komisi DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia, karena sesuai RTRW terbaru di kawasan Besuki, akan dijadikan dan dikembangkan wisata heritage, untuk menambah keragaman destinasi wisata di Kabupaten Situbondo, agar para wisatawan tertarik untuk berkunjung.
"Seharusnya lantai paseban diganti dengan tegel atau marmer, sehingga paseban terkesan masih klasik. Namun, jika lantai paseban diganti dengan granit itu, cukup kontras dengan sejumlah bangunan di sekitar Alun-alun Besuki,"ujar Arifin.
Lebih jauh Arifin menegaskan, karena pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Alun-alun Besuki baru berjalan sekitar 30 persen, pihaknya akan memanggil konsultan perencanaan proyek tersebut, dan kontraktor pelaksananya, termasuk kepala DLH Kabupaten Situbondo selaku leading sektor proyek sebesar Rp2,7 miliar.
"Agar pemasangan granit di lantai di paseban alun-alun Besuki diganti marmer atau tegel, kami memanggil kepala DLH, kontraktor dan konsultan perencanaan mega proyek tersebut,"pungkasnya.(ary)