Kejari Situbondo, Selamatkan Uang Tunggakan Pajak TKD Sebesar Rp427 juta

Iklan Semua Halaman

Kejari Situbondo, Selamatkan Uang Tunggakan Pajak TKD Sebesar Rp427 juta

16/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, berhasil menyelamatkan uang  tunggakan pajak tanah kas desa (TKD), dengan nominal  sebesar Rp427.911.240. Sejumlah uang tersebut merupakan hasil pembayaran  pajak TKD  94 Desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar  Cahya Pernana mengatakan, kami memanggil sebanyak 94 Kepala Desa (Kades) Situbondo, yang mempunyai tanggungan pajak TKD. Itupun setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus penagihan pajak TKD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo.


"Bahkan, saat dipanggil, para Kades disuruh menulis surat pernyataan  akan membayar tunggakan pajak TKD,"kata Ginanjar Cahya Permana, Kamis (16/5/2024).


Menurut dia, saat dipanggil pertama  pada Desember 2023 lalu,  jumlah tanggungan pajak TKD sejumlah Kades jumlanya mencapai sebesar Rp427.911.240. Setelah dipanggil sebagian Kades membayar tunggakannya  sebesar Rp 165.929.665.


"Sedangkan sebanyak 52 kades belum membayar tunggakan  pajak TKD, dengan nomimal sebesar Rp 261.946.575,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Ginanjar menegaskan,  pihaknya meminta para Kades untuk  menganggarkan kewajiban PBB - P2 atas TKD secara berkala setiap tahunnya dan tidak terjadi piutang pajak TKD.


"Sebab jika pajak TKD tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi adiministrasi sebesar dua persen. Bahkan, kami tidak  akan segan-segan menindak tegas kepala desa yang mengabaikan janjinya,"ancamnya.


Sementara itu, Hariyadi  Tedjo Laksono mengatakan, untuk meningkatkan PAD, mulai tahun 2023 lalu,  Bapenda Situbondo minta pendampingan dengan Kejari Situbondo.


"Progres pendampingan itu, yang  semula  piutang pajak TKD Rp  427.911.240 itu, sudah ada pembayaran sebesar Rp 261.946.575, atau 61.2 persen,"bebernya.


Menurutnya, dari jumlah total 94 desa yang mempunyai tanggungan  pajak TKD. Saat ini masih ada sekitar 40 desa yang belum menyelesaikan tunggakan pakak TKD tersebut.


"Namun, para Kades  berjanji menyelesaikan piutang pajak TKD itu di bulan Desember 2024,"janjinya.(ary)