Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Pernana mengatakan, kami memanggil sebanyak 94 Kepala Desa (Kades) Situbondo, yang mempunyai tanggungan pajak TKD. Itupun setelah pihaknya menerima surat kuasa khusus penagihan pajak TKD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo.
"Bahkan, saat dipanggil, para Kades disuruh menulis surat pernyataan akan membayar tunggakan pajak TKD,"kata Ginanjar Cahya Permana, Kamis (16/5/2024).
Menurut dia, saat dipanggil pertama pada Desember 2023 lalu, jumlah tanggungan pajak TKD sejumlah Kades jumlanya mencapai sebesar Rp427.911.240. Setelah dipanggil sebagian Kades membayar tunggakannya sebesar Rp 165.929.665.
"Sedangkan sebanyak 52 kades belum membayar tunggakan pajak TKD, dengan nomimal sebesar Rp 261.946.575,"bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Ginanjar menegaskan, pihaknya meminta para Kades untuk menganggarkan kewajiban PBB - P2 atas TKD secara berkala setiap tahunnya dan tidak terjadi piutang pajak TKD.
"Sebab jika pajak TKD tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi adiministrasi sebesar dua persen. Bahkan, kami tidak akan segan-segan menindak tegas kepala desa yang mengabaikan janjinya,"ancamnya.
Sementara itu, Hariyadi Tedjo Laksono mengatakan, untuk meningkatkan PAD, mulai tahun 2023 lalu, Bapenda Situbondo minta pendampingan dengan Kejari Situbondo.
"Progres pendampingan itu, yang semula piutang pajak TKD Rp 427.911.240 itu, sudah ada pembayaran sebesar Rp 261.946.575, atau 61.2 persen,"bebernya.
Menurutnya, dari jumlah total 94 desa yang mempunyai tanggungan pajak TKD. Saat ini masih ada sekitar 40 desa yang belum menyelesaikan tunggakan pakak TKD tersebut.
"Namun, para Kades berjanji menyelesaikan piutang pajak TKD itu di bulan Desember 2024,"janjinya.(ary)