korban Nur Faidah, didampingi kerabatnya saat melapor |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah memanggil petugas Satpol PP Pemkab Situbondo, penyidik Polsek Arjasa Situbondo, akan memanggil petugas Bea dan Cukai Jember, untuk mendalami dugaan pencurian uang Rp25 juta milik korban Nur Faidah (30) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Pasalnya, saat petugas gabungan antara Satpol PP Pemkab Situbondo dan Bea Cukai Jember menggeledah toko kelontong milik korban Nur Faidah pada 13 Desember tahun 2023 lalu, uang tunai sebesar Rp25 juta milik korban raib di lemarinya.
Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Kusmiyani mengatakan, untuk mengungkap dugaan pencurian uang sebesar Rp25 juta milik korban Nur Faidah, pihaknya akan memanggil petugas Bea dan Cukai Jember.
"Bahkan, surat panggilannya sudah dikirim langsung ke kantor Bea dan Cukai Jember. Seesuai rencana mereka akan diminta keterangannya pada Kamis (2/5/2024) mendatang,"ujar AKP Kusmiyani, Selasa (30/4/2024).
Menurut dia, untuk mengungkap dugaan pencurian uang sebesar Rp25 juta, sebelumnya penyidik sudah memanggil empat petugas Satpol PP Pemkab Situbondo, salah satunya yang dipanggil Kasie Ops Satpol PP Pemkab Situbondo.
"Kami berharap dengan dipanggilnya petugas bea dan cukai Jember, kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp25 juta, terduga pelakunya bisa terungkap,"pungkasnya.(ary)