Korban Arisan Online Bertambah, Tiga Emak-emak Laporan ke Mapolres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Korban Arisan Online Bertambah, Tiga Emak-emak Laporan ke Mapolres Situbondo

06/03/2024


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Korban penipuan dengan modus arisan online Siti Khusnul Khatimah (47) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo terus bertambah. Kali ini, sebanyak tiga  Emak-emak yang melaporkan ke Mapolres Situbondo.


Tiga  emak-emak yang mengaku menjadi korban penipuan arisan online Siti Khusnul Khatimah. Mereka adalah,  Ucu Irmawati (43) warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Ria, dan Sofa, dengan total kerugian Rp88,9 juta.


"Saya ikut arisan online yang diketuai terlapor sejak    tahun 2022 lalu, namun baru berjalan beberapa  bulan arisan tersebut kolaps. Bahkan,  melaui grup WA terlapor  mengumumkan tidak dapat mengembalikan uang anggota,"kata Ucu Irmawati, Rabu (6/3/2024).


Menurut dia, mendapat informasi arisan online, pihaknya menghubungi terlapor melalui ponselnya, namun ponsel terlapor sudah tidak aktif lagi. Padahal, dirinya  sudah menyetor uang sebesar Rp86 juta kepada terlapor. 


"Nah, karena terkesan tidak ada itikad baik dari perempuan yang akrab dipanggil Uul, sehingga saya dan Ria, Sofa sepakat untuk melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Situbondo,"bebernya.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, dengan adanya tiga  emak-emak yang mengaku  menjadi korban penipuan, dengan modus arisan online dan terlapor berinisial SK, sehingga jumlah total korban arisan online tersebut sebanyak empat orang.


"Total emak-emak yang menjadi korban arisan online, dengan terlapor SK,  untuk sementara sebanyak empat  orang emak-emak,"katanya.(ary)