Komisi III DPRD Situbondo, Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Bugeman

Iklan Semua Halaman

Komisi III DPRD Situbondo, Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Bugeman

08/03/2024


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo,  melakukan inspeksi mendadak   (Sidak) ke salah satu aktivitas tambang di  Desa Bogeman, Kecamatan Kendit,  Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024).


Ketua Komisi III DPRD Kabupate Situbondo Arifin mengatakan, pihak melakukan Sidak ke aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Bugeman, setelah sebelumnya pihaknya  mendapat  pengaduan masyarakat, dugaan aktivitas tambang bukan umum, dengan komoditi sirtu, dan  peruntukannya hanya untuk  pembangunan jalan tol.


"Aktivitas tambang khusus tersebut  tidak diperbolehkan dijual kepada masyarakat umum. Sehingga aktivitas tambang khusus harus  mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB),"ujar Arifin, Jumat (8/3/2024).


Menurutnya, setelah pihaknya turun ke lapangan, pihaknya menemukan beberapa dokumen yang dilengkapi aktivitas tambang khusus tersebut; seperti dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Bahkan, tidak punya kepala tehnik tambang (KTT).


"Makanya, sebelum semua dokumen dilengkapi, kami meminta kepada pemiliknya,  untuk menghentikan  sementara aktivitas tambang khusus tersebut,"ujar Arifin.


Lebih jauh Arifin menegaskan, hasil produksi aktivitas tambang khusus tersebut, tidak diperbolehkan dijual kepada masyarakat umum, melainkan hanya untuk sejumlah proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol.


"Selain itu, aktivitas tambang khusus tersebut juga harus dilengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan   (UKL-UPL),"katanya.


Lebih jauh Arifin mengatakan, karena   aktivitas tambang khusus tersebut ada di Situbondo, sehingga  Pemkab Situbondo harus menarik retribusinya, mengingat semua ruas jalan dipastikan akan rusak. 


"Oleh karena itu, Pemkab Situbondo harus menarik retribusinya,"katanya.


Arifin berharap, untuk kedepan, para  pemilik tambang harus menghargai Pemkab Situbondo, dengan cara harus membayar retribusi.


"Makanya,  untuk sementara aktivitas tambang tidak boleh beroperasi,  sampai ada kejelasan hukum terkait ijin tambang, agar tidak ada kegaduhan serta permasalahan yang melibatkan masyarakat,"pungkasnya.(ary)