Emak-emak Korban Tabungan Lebaran, Laporkan Pemilik Butik Baju ke Polisi

Iklan Semua Halaman

Emak-emak Korban Tabungan Lebaran, Laporkan Pemilik Butik Baju ke Polisi

26/03/2024

Situbondo(jurnalbesuki.com)  -  Dua orang emak-emak yang mengaku korban tabungan lebaran, melaporkan pemilik butik baju bernama  Susianti (25) warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo ke Sentra Pelayaan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Selasa (26/3/2024).


Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, dua emak-emak  korban tabungan lebaran,  mengaku tertipu uang dengan nominal mencapai Rp190 juta. Rinciannya, korban Siti Fatimah (35) warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Situbondo mengaku tertipu sebesar Rp150 juta.


Sedangkan korban Ita (37) warga Dusun Laok Bindung, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, dia mengaku tertipu tabungan lebaran sebesar Rp39,6 juta, dengan terlapor yang sama, yakni Susianti.


"Kami terpaksa melaporkan Susianti ke Mapolres Situbondo, mengingat terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan, saat didatangi di rumahnya dia (Susanti red-)  tidak ada di rumahnya,"ujar Siti Fatimah, Selasa (26/3/2024).


Fatimah menjelaskan, terungkapnya terlapor tidak bisa membayar uang tabungan  milik  ratusan anggotanya, dengan jumlah total  nominal sekitar Rp600 juta lebih itu, berawal saat jadwal pencairan pada 10 Maret 2024  lalu. Namun, saat itu, terlapor  tidak bisa membayar uang tabungannya.


"Sehingga atas dasar penundaan pencairan uang tabungan lebaran yang tidak jelas  tersebut,  saya bersama korban bernama  Ita melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke SPKT Polres Situbondo,"bebernya.


Hal senada juga disampaikan korban bernama  Ita, pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo. Mengingat tidak terkesan tidak ada  itikad baik dari terlapor Susianti.


"Saya mulai menabung sejak Maret 2023 lalu, dengan maksud akan dicairkan pada Ramadhan tahun ini, namun hingga kini, tabungan ratusan anggota tidak dicairkan. Makanya, saya melaporkan Susianti ke Mapolres Situbondo,"katanya.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor, untuk dilakukan klarifilasi.


"Untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil sejumlah  saksi dan terlapor, untuk diminta keterangannya,"kata Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)