Bawa Bahan Peledak Petasan Seberat 5 Ons, Warga Situbondo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Bawa Bahan Peledak Petasan Seberat 5 Ons, Warga Situbondo Ditangkap

22/03/2024

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Nekat membawa bahan peledak petasan, seorang pria berinisial MH  (42) warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Situbondo, ditangkap tim opsnal Polres Situbondo. Dia ditangkap di jalan Cempaka Situbondo, Jumat (22/3/2024).


Petugas juga mengamankan barang bukti bahan peledak seberat 5 ons, puluhan sumbu petasan, dan satu petasan. Selain itu, petugas juga menangkap perantara dan penjual, yakni HR (69) dan AS (63) warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Bondowoso.


Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga tersangka dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.


Diperoleh keterangan, terungkapnya MH membawa 5 ons bahan peledak petasan, berawal dari  informasi dari salah seorang  warga, sehingga petugas langsung menghadang tersangka MH di Jalan Raya, Cempaka, Situbondo.


“Awalnya MH  mengelak dituding membawa peledak petasan. Namun saat ditemukan barang bukti  bahan peledak seberat lima ons  di jok  sepeda motornya, sehingga dia tidak bisa mengelak. Dia mengaku membeli dari seseorang dengan harga Rp200  ribu dari warga Ceremi,”kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya.


Menurutnya, sehingga dengan pengakuan MH, petugas  berhasil mengamankan dua tersangka asal Ceremi, Kabupaten Bondowoso, yakni HR dan AS, kedua  tersangka  ditangkap di rumahnya masing-masing.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,"bebernya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo,  AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, tiga tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


“Selain itu, jika  terbukti, tiga tersangka akan  dijerat  pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,"katanya.(ary)