Situbondo(jurnalbesuki.com) - Gara-gara salah paham, H Sofyan (59) dan M Fery Susanto (29) warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo, kompak melakukan pengeroyokan terhadap korban Sawali (30), tetangga dekatnya. Bahkan, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan didepan istri dan anak korban.
Akibat aksi pengeroyokan dengan TKP di Jalan Raya Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar,.Situbondo pada 1 Oktober 2023 lalu, kedua orang bapak dan anak tersebut langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo. Bahkan, salah seorang tersangka diketahui perangkat Desa Curahkalak, yakni M Fery Susanto.
"Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, penyidik Reskrim Polsek Jangkar sebelumnya menetapkan bapak dan anaknya sebagai tersangka, dalam. kasus pengeroyokan terhadap korban Sawali,"ujar AKP Agus Siswanto, Selasa (6/2/2024).
Menurut dia, karena kedua tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tetangga dekatnya, hingga mengakibatkan wajah korban Sawali mengalami luka lebam, sehingga kedua tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
"Karena kedua orang bapak dan anak tersebut kompak melakukan pengeroyokan, sehingga kedua tersangka tersebut dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan yang dialami korban Sawali terjadi pada 1 Oktober 2023 lalu. Saat korban mengendarai mobil pikap bersama istri anaknya, tiba-tiba dikejar oleh terlapor H Sofyan dan M Fery.
Namun, sebelum keduanya melakukan pengeroyokan, H Sofyan sempat cekcok mulut dengan korban dilokasi kejadian, hingga akhirnya kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban, yang diketahui korban masih ada didalam.mobilnya.(ary)