Situbondo(jurnalbesuki.com) - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, memulangkan H Ahmad (47) ketua kelompok tani (Poktan) Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Itu dilakukan karena residivis kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, tidak terbukti menimbun sebanyak 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis urea.
"Sebelumnya, H Ahmad diperiksa sebagai saksi dugaan penimbunan pupuk bersubsidi, dia diperiksa dengan pemilik kios pupuk di Desa Kandang, yakni Nurfaida,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (26/1/2024).
Menurut dia, dugaan penimbunan pupuk urea bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat setempat, sehingga petugas langsung menuju gudang kios pupuk. Bahkan, di TKP petugas mendapati sebanyak 7,5 kuintal pupuk urea bersubsidi.
"Namun, hasil pemeriksaan penyidik ternyata sebanyak 7,5 kuintal pupuk urea bersubsidi bukan milik H Ahmad, melainkan milik keponakan dan menantunya, yakni Faris dan Roy,"ujar AKP Momon Suwito.
Pria yang akrab dipanggil Momon menegaskan, karena sebanyak 7,5 pupuk urea bersubsidi yang diduga ditimbun H Ahmad diketahui milik Faris dan Roy, yang dibeli di kios pupuk di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, karena kedua orang petani tersebut tercatat di RDKK.
"Karena pupuk urea bersubsidi yang diduga ditimbun H Ahmad milik dua anggota keluarganya, yang sudah terdaftar sebagai penerima pupuk sesuai di RDKK, sehingga dengan hasil keterangan Faris dan Roy tersebut, H Ahmad tidak terbukti menimbun pupuk urea bersubsidi tersebut,"bebernya.
Lebih jauh AKP Momon menambahkan, jika hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo tidak menemukan bukti kuat dugaan penimbunan pupuk bersubsudi, sehingga H Ahmad dipulangkan setelah sempat diamankan di Mapolres Situbondo.
"Karena dalam prosesnya, kita belum menemukan bukti pelanggaran hukum, sehingga H Ahmad kita pulangkan,"pungkasnya.(ary)