Lidik Hilangnya Uang Rp25 juta Saat Penggeledahan, Polisi Memanggil Korban

Iklan Semua Halaman

Lidik Hilangnya Uang Rp25 juta Saat Penggeledahan, Polisi Memanggil Korban

13/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Untuk melakukan penyelidikan hilangnya uang tunai sebesar Rp25 juta, saat toko dan rumah korban Nur Faidah (30), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, saat digeledah petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo dan petugas Bea Cukai Jember, Jawa Timur.


Penyidik Satreskrim Polsek Arjasa, Situbondo memanggil korban Nur Faidah, untuk diminta keterangannya, dengan didampingi salah seorang kerabat dekatnya, korban diminta keterangannya secara marathon oleh penyidik di ruangannya.


"Sekitar lima jam adik saya diperiksa oleh penyidik. Sebab, hingga kini uang sebesar Rp25 juta masih raib. Padahal, petugas Satpol PP dan petugas Bea Cukai, mengaku menggeledah toko dan rumah adik saya,"ujar H Sadik, Rabu (13/12/2023).


Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Adri Yuwantoro mengatakan, setelah korban mengadukan uang sebesar Rp25 juta, saat petugas Satpol PP bersama petugas Bea Cukai Jember menggeledah toko dan rumah korban, sehingga penyidik memanggil korban Nur Faidah.


"Sehingga untuk melakukan penyelidikan.terdug  pelaku yang mengambil milik korban, kami memanggil korban untuk diminta keterangannya,"kata Ipda Adri Yuwantoro, Kapolsek Arjasa, Situbondo, Rabu (13/12/2023).


Pria yang akrab dipanggil Adri mengatakan, selain memanggil korban Nur Faidah, namun penyidik juga akan memanggil dua intansi pemerintah, yang disebut-sebut melakukan penggeledahan di toko dan sejumlah kamar di rumah korban.


"Dua instansi pemerintah yang disebut-sebut melakukan penggelehan dan dipanggil untuk diklarikasi, yakni petugas Satpol PP dan petugas Bea Cukai Jember;"pungkasnya.(ary)