Ketua KPU Situbondo Marwoto menyatakan rekrutmen KPPS akan dilakukan pada 15 Desember 2023. Semua calon bisa mendaftar sesuai persyaratan yang berlaku salah satunya membuat surat keterangan sehat dari dokter.
"Pendaftaran KPPS dilakukan pada 15 Desember 2023 mendatang secara serentak pada 136 desa di 17 kecamatan di Situbondo, dengan jumlah anggota KPPS yang akan direkrut sebanyak 14.105 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2.015 titik," kata Marwoto, Rabu (6/12/2023).
Marwoto menjelaskan, jika syarat anggota KKPS yang dibutuhkan, selain surat keterangan sehat, minimal usia di atas 17 dan maksimal 55 tahun, tamat SMA dan berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik.
"Jadi domisilinya diwilayah kerja KPPS, sehingga calon anggota KPPS tidak boleh lintas domisili,"bebernya.
Menurut dia, untuk memudahkan persyaratan calon anggota KPPS, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupatem Situbondo, polisi dan TNI untuk mempersiapkan pemilu berjalan dengan aman.
"Untuk mengawal pemilu sudah koordinasi dengan dinkes tadi, mereka menyiapkan 3 rumah sakit umum, 20 puskesmas dan 119 puskesmas pembantu untuk mengawal pemilu supaya lancar," katanya.
Marwoto mengatakan, jika Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo masih belum memastikan akan membantu dalam persoalan para calon anggota KPPS mendapatkan surat keterangan sehat. Pihak KPU Situbondo berharap para calon KPPS bisa mendapatkannya secara gratis atau diskon 50 persen.
"Terkait surat keterangan kesehatan kami minta tidak berbayar kalau pemdanya peduli terhadap petugas demokrasi, tadi mereka belum memastikan apakah dapat gratis atau tidak, kalau berbayar ya ada diskon 50 persen lah. Kami juga akan bersurat ke Bupati Situbondo terkait itu," katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, dr. Roekmy Prabarini menyatakan untuk surat kesehatan berbeda-beda yang dikeluarkan. Namun jika surat sehat yang mencatut surat keteragan sehat, rohani dan bebas narkoba harganya mencapai Rp 484 ribu.
"Kalau surat keterangan sehat, rohani dan bebas narkoba infonya Rp 484 ribu, belum ditambah cek asam urat, cek kolesterol dan gula dalam darah, kalau ditambah pemeriksaan tersebut kemungkinan biaya bertambah sekitar Rp 55 ribu sampai Rp 60 ribu," katanya.
Sehingga satu prosedur bagi calon KPPS yang hendak mendaftar harus merogoh kantong senilai minimal Rp 539 ribu. Namun harga-harga tersebut angka normal karena belum ada keputusan antara pihak penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah terkait tersebut.(ary)