Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Besuki, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Iklan Semua Halaman

Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Besuki, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

24/12/2023


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan di Alun-alun Kecamatan Besuki, Situbondo, salah seorang tersangka masih dibawah umur. Bahkan, masih berstatus sebagai siswa setingkat SMA di Besuki.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akmad Sutrisno mengatakan, setelah mendalami kasus pengeroyokan terhadap korban Abi, warga Desa Langkap, Kecamatan Besuki, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo menemukan dua alat bukti, dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Alun-alun Besuki, Situbondo.


"Sehingga dengan didapatkan dua alat bukti, kami menetapkan tiga orang tersangka, salah seorang tersangka diketahui masih dibawah umur,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno, Minggu (24/12/2023).


Menurut dia, sehingga dengan ditetapkan tersangka, dua orang tersangka langsung dilakukan penahanan, khusus untuk tersangka dibawah umur itu, tidak dilakukan penahanan.


"Dua tersangka yang ditahan, yakni Akhmad Syadili 18 tahun, dan tersangka Taufikurrahman 19 tahun, keduanya warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo,"pungkasnya.



Seperti diberitakan  sebelumnya, sebanyak 10 siswa setingkat SMA di Kecamatan Besuki, berhasil diamankan oleh tim opsnal  Polres Situbondo. Itu dilakukan lantaran mereka melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban Abi (20) warga Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Situbondo, Sabtu (23/12/2023).


Selain mengamankan pelaku pengeroyokan dan pembacokan, yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di paha dan punggung, tim opsnal Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis pedang, yang digunakan untuk membacok korban Abi, dengan TKP  di Alun-alun Kota Kecamatan Besuki, Situbondo.(ary)