Curi Motor Milik Tetangganya, Feri Nyaris Dihakimi Massa

Iklan Semua Halaman

Curi Motor Milik Tetangganya, Feri Nyaris Dihakimi Massa

21/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seorang pria bernama Feri (31) warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo, nekat mencuri sepeda motor milik Mahfud (40), salah seorang tetangganya, Kamis (21/12/2023) dinihari.


Akibatnya, pria yang mengaku tujuh kali  melakukan aksi pencurian sepeda motor, dengan TKP  diwilayah barat Situbondo nyaris dihakimi puluhan massa. Pasalnya, saat hendak membawa kabur milik korban, aksinya kepergok puluhan warga bahkan langsung menangkapnya.


Selain berhasil menangkap terduga pelaku, tim opsnal dan petugas Polsek Bungatan, Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku dan motor hasil curiannya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.


"Saya kaget, saat pulang dari rumah teman, saya mengetahui di jalan desa dekat rumah banyak tetangga yang berkumpul, namun setelah ditanya  ternyata seorang maling motor ditangkap. Bahkan sepeda motor milik saya yang dicuri,"ujar Mahfud, saat ditemui di Mapolres Situbondo, Kamis (21/12/2023).


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, dia mengaku melakukan aksinya pada tujuk TKP di Situbondo,"kata Momon.(ary)