Situbondo(jurnalbesuki.com) - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, melahirkan di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, WBP perempuan bernama Nike (40) itu melahirkan melalui operasi caesar di RS plat merah tersebut.
Namun, sebelum dibawa ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, WBP yang diketahui terlibat kasus obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo itu, sempat diperiksa oleh petugas kesehatan Rutan kelas IIB Situbondo, Jawa Timur.
Bahkan, begitu melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin laki-laki, dengan kondisi selamat di RSU milik Pemkab Situbondo, Nike bisa merawat anak ketiganya di rumahnya, mengingat Nike mendapat cuti bersyarat (CB). Selain itu, proses persalinan Nike juga didampingi petugas Rutan Situbondo.
Kepala Rutan kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, Nike masuk ke Rutan Situbondo dalam kondisi hamil, dia dan suaminya masuk ke Rutan Situbondo, keduanya ditangkap karena terlibat kasus
“Nike masuk Rutan dalam kondisi tengah hamil. Jadi kami semgajha berikan pelayanan lebih agar kandungannya tetap terjaga,”ujar Rudi Kristiawan, Selasa (27/11/2023).
Menurut dia, Nike dirujuk dari klinik Rutan ke dr Abdoer Rahem Situbondo, karena usia kandungannya sudah 40 minggu. Sedangkan hasil pemeriksaan poli Kandungan RSU Situbondo menyatakanl, jika kondisi bayi dan ibunya sehat. Sehingga bayi dalam kandungan tersebut harus segera dikeluarkan melalui operasi caesar.
“Usia kandungannya Nike sudah 40 Minggu, tetapi belum kontraksl. Makanya, setelah diperiksa di klinik Rutan Situbondo, Nike langsung dirujuk ke RSU Situbondo,"bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Rudi mengatakan, Nike dan suaminya sama berstatus sebagai WBP Rutan Situbondo, dengan kasus yang sama, yakni kasus okerbaya jenis pil koplo.
“Bayi laki-laki dengan berat 3,7 kilogram itu belum dikasih nama, mungkin nunggu kesepakatan suaminya. Mengingat suami Nike masih di Rutan dan tidak boleh pulang,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, jika kebetulan surat izin cuti bersyarat bagi Nike sudah keluar. Sehingga Nike bisa bernafas lega dan merawat anaknya di rumah bersama keluarganya.
“Nike itu dihukum satu tahun, delapan bulan menjalani di Rutan, sisanya jadi tahanan luar,”katanya.
Untuk mendapatkan bebas bersyarat, Nike tinggal menunggu izin dari dokter untuk pulang. Sebelum ke rumah, Nike harus ke Rutan untuk mengisi cap jari. Setelah itu ke kejaksaan untuk mendapatkan syarat bebas bersayrat.
“Selama di RSU Situbondo Nike masih dijaga oleh petugas Rutan, kalau sudah di rumah tinggal wajib absen saja,”pungkasnya.(ary)