Jadi Terdakwa Kasus Illegal Logging, Mantan Kades Kayumas Dituntut 3,5 Tahun

Iklan Semua Halaman

Jadi Terdakwa Kasus Illegal Logging, Mantan Kades Kayumas Dituntut 3,5 Tahun

06/11/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Abdul Jalil, terdakwa kasus illegal logging dituntut 3,5 tahun kurung penjara, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN)  Situbondo, Jawa Timur, Senin (6/11/2023).


Selain itu, JPU juga mewajibkan mantan Kepala Desa (Kades) Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo,   yakni Abdul Jalil  untuk membayar uang denda, dengan nominal    sebesar Rp500 juta,   dengan subsider 5  bulan kurungan penjara.


Sedangkan terdakwa Hadi Cahyono Saputro, juga dituntut selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan  subsider 5 bulan kurungan penjara. Namun, khusus  untuk terdakwa Bukardi hanya  dituntut 1,5 tahun, dan diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.


Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya, saat mendampingi JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, membenarkan jika dua terdakwa kasus  illegal logging dituntut selama 3,5 tahun kurungan penjara, yakni Abdul Jalil dan Hadi Cahyono Putra. Bahkan, keduanya sama-sama  diwajibkan untuk membayar uang denda sebesar Rp500 juta,  subsider 5 bulan kurungan penjara.


"Sedangkan terdakwa Bukardi hanya  dituntut  selama 1,5 tahun kurungan penjara, dan uang denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara,"ujar Ivan Praditya, Kasi Pidum Kejari Situbondo,  Senin (6/11/2023).


Menurutnya, dalam kasus illegal logging tersebut, tiga terdakwa dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo, pasal 12 huruf e UU nomor  18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,  sebagaimana diubah pada pasal 37 angka 3 UU RI nomor  6 Tahun 2023,  tentang penetapan paraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Makanya, JPU Kejati Jawa Timur  menuntut dua terdakwa selama 3,5 tahun penjara, satu orang  terdakwa dituntut selama 1,5 tahun kurungan penjara, dengan denda sama-sama sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Ivan menambahkan, jika kasus illegal logging ini, dengan salah seorang terdakwa mantan Kades Kayumas dan dua terdakwa yang lain itu, ditangani langsung petugas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK), sehingga perkara illegal logging tersebut ditangani langsung Polda dan Kejati Surabaya.


"Dalam perkara illegal logging ini, kami hanya mendampingi JPU dari Kejati Jawa Timur, dalam agenda pembacaan tuntutan tiga orang terdakwa,"pungkasnya.


Usai pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim PN Situbondo langsung menutup sidang. Sedangkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan kuasa hukum tiga orang terdakwa, akan dilaksanakan pada minggu depan.


Sekadar diketahui, tiga orang terdakwa kasus illegal logging  ini, ditangkap oleh petugas Gakkum KLHK, saat membawa dua truck ratusan batang kayu sonokelingg pada 22 Juni 2023  lalu.(ary)