Fraksi PKB Menilai, Pengesahan APBD Situbondo 2024 Terkesan Dipaksakan

Iklan Semua Halaman

Fraksi PKB Menilai, Pengesahan APBD Situbondo 2024 Terkesan Dipaksakan

28/11/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Meski sebelumnya ada isu terancam tidak disahkan, karena informasinya  draft KUA PPAS belum diserahkan, namun sejumlah fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, justru  mengesahkan APBD Situbondo tahun 2024.


Padahal, sejumlah tahapan tidak dilalui oleh eksektutif maupun legislatif. Makanya, Fraksi PKB Situbondo menilai, pengesahan APBD Situbondo tahun 2024 terkesan dipaksakan, dengan dalih karena  diburu waktu.


"Pengesahan APBD Situbondo tahun 2023  terkesan dipaksakan, karena banyak tahapan yang tidak  dilalui, dengan dalih waktunya mepet"ujar Mahbub Junaidi, salah seorang anggota F PKB Situbondo, Selasa (27/11/2023).


Menurutnya, pengesahan APBD seharusnya melalui  berbagai tahapan dan  pembahasan antara  DPRD dan Pemkab Situbondo, mulai dari  penyusunan dan pembahasannya itu, sudah diatur dengan jelas  dalam peraturan  perundang undangan, baik Undang Undang maupun di  Permendagri.


"Sesuai tahapan yang harus dilakukan ada dua pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2. Pada rapat paripurna kemarin,  untuk pembicaraan tingkat 1 sudah dilalui dengan diawali  penyampaian nota pengantar oleh Bupati, ada pemandangan umum fraksi dan ada jawaban dari Bupati,"katanya.


Namun, karena ada percepatan, Bupati akan  menyampaikan jawaban  secara tertulis. Padahal Fraksi PKB  banyak  pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab Bupati  Situbondo terkait APBD  tahun 2024.


"Mengingat APBD Tahun 2024, pada beberapa hal yang harus kita cermati betul penganggarannya, seperti pelaksanaan Pilkada, yang mana di Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan Pilkada Full seluruhnya dianggarkan dari APBD,"katanya.


Mahbub menegaskan, pihaknya tidak  mengetahui rincian anggaran 9 untuk penyelenggara Pemilu di Situbondo, seperti KPU, Bawaslu, untuk keamanan dan penjaga ketertiban, semua anggarannya masing masing, kalau ini tidak dibahas tentu DPRD tidak akan tahu, ironisnya dalam tahapan  pengesahan APBD 2024 tidak dilakukan.


"Justru Bupati tadi menjawab akan disampaikan secara tertulis, setelah itu, baru masuk tahapan  pembicaraan tingkat 1 setelah Bupati menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi fraksi,"tegasnya.


Lebih jauh Mahbub mengatakan, seharusnya ada pembahasan antara pihak Pemda yaitu TAPD  dan DPRD yaitu Banggar, tapi dalam rapat paripurna tadi justru oleh Pimpinan sidang dilangsungkan ke pembicaraan tingkat II.


"Padahal kami tadi sudah melakukan instrupsi, karena didalam undangan tahapannya seperti itu, tetapi ini tidak dilakukan,"katanya.


Mahbub menjelaskan, setelah penyampaian tanggapan  Bupati atas pemandangan umum Fraksi Fraksi,  itu ada rapat antara Banggar dengan TAPD membahas tentang itu, seharusnya dilakukan sebelum APBD ini di Sahkan, ini sudah jelas jelas sudah melanggar dan tidak sesuai dengan  Peraturan Perundang Undangan yang sudah ditetapkan.


 "Makanya Fraksi PKB dalam rapat paripurna tadi berpendapat, artinya antara setuju dan tidak setuju, sehingga kalau ada persoalan hukum dalam masalah APBD tahun 2024 yang disepakati ini,  Fraksi PKB tidak bertanggung jawab,"imbuhnya.


 Mahbub menegaskan, pihaknya  khawatir apa yang menjadi catatan catatan fraksi tidak diakomodir, karena jawaban dari TAPD jelas, persetujuan dulu baru nanti rapat banggar dengan TAPD, padahal APBD 2024 sudah di setujui dan di Sahkan berarti semua yang ada di rancangan APBD 2024 berikut angka dan rincian serta lampirannya sudah disepakati.


"Artinya secara akal kan tidak mungkin ada perubahan lagi, kalau misalnya ada penambahan atau perubahan angka, ini kan harus ada dasar hukumnya. Kecuali ada hasil evaluasi dari Gubernur, maka pergerakan angka dan peralihan itu masih bisa dilakukan. Sebab, setelah di sahkan APBD 2024 ini masih akan dievaluasi dulu,"pungkasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Abdurrahman mengatakan proses pengesahan APBD Tahun anggaran 2024 sudah sesuai dengan tahapan yang ada, selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan menidaklanjuti dan minta evaluasi kepada Gubernur Jatim.


"Jadi setelah dapat evaluasi baru diberlakukan melalui Perbup dari APBD. Perda dikonsultasikan kemudian nanti selesai ada pendapat dari Provinsi sebagai  perwakilan dari Pemerintah Pusat baru ditindaklanjuti dengan Perbup,"katanya.


Menurut dia, dari Perbup ada penjabaran  terhadap APBD tahun  2024, artinya Pengesahan APBD ini sudah tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan dsn  tahapan yang ada.


"Pembahasan APBD 2024 ini prosesnya sudah lama, bukan cuma hari ini yang dibahas tidak begitu, ini prosesnya melalui prosedur pembahasan pembahasan mulai dari KUA-PPAS walaupun diakui pembahasannya cukup alot, sehingga kemudian pada saat ini sudah disepakati bersama sebagai puncak dari rangkaian pembahasan dari sebelumnya,"bebernya.


Lebih jauh Abdurrahman menegaskan, saat  memasuki pendapat akhir Fraksi, semua Fraksi yang ada di DPRD sepakat dan menyetujui APBD anggaran 2024 disetujui, kecuali dari Fraksi PKB yang tidak berpendapat dan ini kita hormati  sebagai bagian dari penyempurnaan terhadap Raperda 


"Ketika ada pengambilan pendapat akhir fraksi secara formal dan disahkan, kita ini menyampaikan kembali kepada seluruh anggota DPRD, jadi Fraksi ini perwakikan dari partai politik yang ada di DPRD, dan itu semua atas persetujuan anggota DPRD,"bebernya


Kalau kita bicara pembahasan dana cadangan, menurut Abdurrahman, pelaksanaan Pilkada, itu sudah dibahas karena ini sudah ada Perda sebelumnya, yang disitu membahas tentang Hibah kepada KPU.


"Pembahasan setelah APBD 2024 di Sahkan. itu yang dibahas hanya masalah penggeserannya saja. seperti misalnya saya mengusulkan jalan di Desa A karena ada permintaan perubahan dari konsetuen jalan tersebut dipindahkan  ke Desa B ini kan tidak ada masalah,"paparnya.


Abdurrahman menjelaskan, rapat yang dilaksanakan kali ini merupakan satu kesatuan dengan rapat paripurna tadi, karena rapat  paripurna tadi  memerintahkan bahwa  ada penggeseran pokir DPRD, ini secara spisifik nanti TAPD di standbye kan di rapat paripurna DPRD untuk membahas penggeseran tadi, secara legalitas hukum itu tidak apa apa, walaupun penggeserannya setelah APBD sudah Disahkan.


"Sebab keputusan tertinggi di Paripurna, dan di rapat paripurna tadi sudah memerintahkan untuk mengagendakan rapat TAPD  setelah rapat paripurna ini,"jelasnya.


Abdurrahman mengatakan, dikui memang dalam pengesahan APBD tahun anggaran 2024 ini kita mengejar waktu, karena teman temen PKB besok akan berangkat ke Worshop di Jakarta,  sedangkan APBD pengesahannya paling lambat sesuai perintah Undang Undang yaitu tanggal 30 Nopember 2023. 


"Oleh karena itu, kami  menghormati teman teman PKB yang akan berangkat ke worshop di Jakarta, sehingga pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 diagendakan hari ini,"pungkasnya.(ary)