Bacok Kepala Dagang Bakwan, Dua Pria di Situbondo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Bacok Kepala Dagang Bakwan, Dua Pria di Situbondo Ditangkap

30/11/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Nekat membacok dagang bakwan, dua pria asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditangkap. Kedua pelaku ditangkap saat proses  mediasi kasus pembacokan tersebut di Kantor Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kamis (30/11/2023).


Selain menangkap kedua pelaku pembacokan tersebut, yakni Budi (36) dan Rudi (25), namun petugas Satreskrim Polres Situbondo,  juga mengamankan barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) jenis pedang. Barang bukti pedang tersebut diamankan dari rumah  pelaku Budi.


Usai ditangkap saat mediasi di Kantor Desa Sumberkolak, dengan korban Zainurrahman (32), warga setempat, dengan kondisi korban  mengalami luka bacok  di kepala bagian atas sebelah kiri, kedua pelaku berikut barang bukti sajam jenis pedang itu,  langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.


"Kejadiannya di areal persawahan Desa Peleyan Sabtu (18/11/2023)  lalu. Saat itu, saya menjual bakwan menggunakan motor, saat melintas dilokasi kejadian saya dipanggil, namun ketika didatangi justru kepala saya dibacok. Sehingga saya sempat dirawat di RSU Situbondo,"ujar Zainurrahman, saat di Mapolres Situbondo, Kamis (30/11/2023).


Kepala Desa (Kades) Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo  Supandi mengatakan, diakui kedua pelaku pembacokan diamankan, saat dirinya melakukan proses mediasi,  kasus pembacokan antara kedua pelaku dan korban Zainur.


"Namun, tiba-tiba ada petugas Satreskrim Polres Situbondo datang ke Kantor Desa,  dan membawanya ke Mapolres Situbondo. Sedangkan proses mediasi tersebut  atas permintaan keluarga kedua belah pihak,"katanya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Pranoto membenarkan kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan ditangkap, untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik.


"Jika terbukti, kedua pelaku pembacokan dan pengeroyokan tersebut, keduanya akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,"kata AKP Momon.


Menurutnya, sedangkan motif pembacokan tersebut, karena korban tidak segera datang saat dipanggil, sehingga karena merasa kesal, salah seorang  pelaku bernama Rudi   langsung memegang dada korban.


"Sedangkan Rudi langsung membacok kepala korban. Selain itu, keduanya juga merusak rombong bakwan milik korban,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Momon menambahkan, pihaknya sengaja mengamankan dua pelaku saat proses mediasi, karena kedua  dikhawatirkan akan kabur, mengingat keduanya sudah mengulangi perbuatannya. Bahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan.(ary)