Nenek Pelaku Fidusia di Situbondo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Nenek Pelaku Fidusia di Situbondo Ditangkap

01/09/2023


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - Seorang nenek bernama  Sukarlin, warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo  resmi ditahan di Mapolres setempat.  Diduga kuat  nenek berusia 59 tahun melakukan tindakan Fidusia, sehingga  mengakibatkan  pihak FIFGROUP Cabang Situbondo mengalami kerugian puluhan juta.


Kepala Remedial FIF Cabang Situbondo Saiful Anam mengatakan, sebetulnya  Sukarlin sudah dilaporkan tiga tahun yang lalu, tepatnya tahun 2021. Alasannya dia tidak bisa membayar uang kredit kepada FIF. 


“Sukarlin hanya bayar kredit sepeda sekitar 6 kali. Total uang yang masuk dari uang muka dan kredit Rp 8 juta lebih. Sedang pembelian speda motormya yang diambil atas namanya Rp 24 juta,”ujar Anam, Jumat (1/9/2023).


Menurut dia, Sukarlin terakhir pembayaran cicilan pada 13 Nopember 2020 lalu. Selanjutnya Sukarlin nunggak bahkan saat ditagih oleh pihak FIF,  dia sudah tidak membayar. Alasannya, sepeda motor sudah diambil oleh teman suaminya.


“Kami sudah memberi  toleransi kepada Sukarlin agar melunasi hutangnya. Tapi dia sudah tidak mau. ya terpaksa kami tempuh jalur  hukum. Sebenarnya tidak ada keinginan untuk memprosesnya, tapi ini sebagai peringatan bagi yang lain,”bebernya.


Anam menjelaskan, sepeda tersebut diakui oleh Sukarlin memang diambil atas nama dirinya. Tetapi sepeda tersebut diambil oleh teman suaminya dan sudah dibawa kabur sejak tahun 2020. 


“Ceritanya begini, suami Sukarlin memiliki teman. Temannya itulah yang membeli sepeda motor mengatasnamakan Sukarlin. Sukarlin hanya dapat upah, tapi tidak bilang dikasih berapa. Sekarang sepedanya sudah tidak ada dibawa kabur,” kata Anam.


Lebih jauh Anam menegaskan, dirinya sempat ketemu dengan pembawa kabur sepeda motor, ZD. Bahkan ZD menantang untuk dilaporkan. ZD juga mengaku sudah menjual sepeda motornya kepada orang lain. 


“Saya sudah bilang, agar sepeda segera dikembalikan dengan cara baik-baik. Tapi ZD  meminta untuk dilaporkan saja. Malah bilang kalau sepedanya sudah dijual lagi,”katanya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan, Sukarlin diamankan atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan  atau pemberi fidusia. Yaitu  mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Itupun dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.


“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP Sub 23 ayat (2) jo pasal 36 Undang -undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Sukarlin diancam hukuman empat tahun penjara,"katanya.(ary)