Situbondo(jurnalbesuki.com) - Selain menggelar pameran UMKM, yang memamerkan hasil produk para difabel. Namun temu Inklusi Nasional ke-V Tahun 2023 di Ponpes Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, juga digelar berbagai seminar nasional, dengan peserta para difabel dari sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satunya adalah seminar nasional tentang Hukum dan Peradilan, dengan tema "Meretas Ketidakadilan Penegakan Hukum Inklusif". Bahkan, ada tiga narasumber dalam seminar nasional, yang bertujuan untuk mengungkap ketidakadilan terhadap para difabel di sejumlah daerah di Indonesia.
Tiga pemateri dalam seminar nasional tentang Hukum dan Peradilan, yakni ketua muda pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI Dwiarso Budi Santiarso, AKBP Piter Yanotthama Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Jawa Timur, dan Agustian Sunaryo
Asisten Tindak Pidana Umun (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Purwanti Koordinator Advokasi dan Lembaga Jaringan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Indonesia (Sigab) Indonesia mengatakan, seminar nasional tentang hukum dan peradilan ini, untuk membahas banyaknya ketidakadilan, yang dialami para difabel di seluruh daerah di Indonesia.
"Dengan seminar nasional tentang hukum dan peradilan ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi diskriminasi hukum terhadap para kaum difabel di Indonesia,"ujar perempuan yang akrab dipanggil Ipung.
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim Agustian Sunaryo, saat menyampaikan materinya dalam seminar nasional "Meretas ketidakadilan penegakan hukum inklusif" mengatakan,
Asas persamaan dihadapan hukum menjamin keadilan semua orang tanpa memperdulikan latar belakang, khususnya pada kaum disabilitas atau difabel. Setiap warga negara di hadapan hukum mempunyai hak yang sama tidak ada yang dibeda-bedakan.
"Hak Asasi Manusia adalah sebagian dari
kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara, khususnya di Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan undang-undang,"katanya.
Menurut dia, jika hak difabel harus dipenuhi sarana prasarananya, jika memerlukan translater atau penampingan bahasa isyarat, pihaknya akan hadirkan sehingga proses peradilanannya tidak terhambat. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan difabel dalam pendampingan hukum yang dibutuhkan, Kejaksaan masih memerlukan bantuan pihak atau lembaga yang ahli.
"Untuk kasus yang dialami kaum difabel sebagai korban bisa kita lihat datanya nanti. Bahkan, kalau di Kabupaten Situbondo ada 3 kasus, dan semuanya sudah didampingi sampai selesai,"bebernya.
Lebih jauh Sunaryo menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyadanang disabilitas dengan porsi 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.
"Untuk di institusi Kejaksaan sudah ada, dua tahun berturut-turut sudah, akhir tahun ini juga ada, itu di Kejaksaan Agung,"pungkasnya.(ary)