Situbondo(jurnalbesuki.com) - Kristin Halim (48) warga Kelurahan Pacarkeling, Kelurahan Tambaksari, Kota Surabaya, tersangka penipuan dengan nominal sebesar Rp7,1 miliar, dijebloskan ke Rumah Tahahan (Rutan) kelas IIB Situbondo. Itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (26/7/2023).
Selain melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan yang dinyatakan P21 atau sempurna. Namun, dalam melakukan pelimpahan tahap dua, penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan tersangka Kristin Halim kepada JPU Kejari Situbondo.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, jika berkas kasus penipuan uang sebesar Rp7,1 miliar, dengan modus mengajak kerjasama pertambangan kepada korban Andri, dengan tersangka Kristin Halim berkasnya dinyatakan P-21, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.
"Tersangka kasus penipuan Kristin Halim, statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan,"ujar Ivan Praditya, Rabu (26/7/2023).
Menurut dia, agar kasus penipuan dengan tersangka Kristin Halim segera disidangkan, secepatnya kami akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Dengan harapan, kasus penipuan dengan tersangka Kristin Halim segera disidangkan,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Ivan menegaskan, tersangka Kristin Halim akan dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasa 64 ayat (1) KUHP, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.
“Tersangka kasus penipuan Rp7,1 miliar,
dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)