Situbondo(jurnalbesuki.com) - Sujono (50) warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo dan sejumlah kerabatnya dilaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Itu dilakukan lantaran Sujono dan empat orang kerabatnya, membongkar rumah milik korban Nawi (66), salah seorang tetangga dekatnya, Minggu (23/7/2023) malam.
Bahkan, rumah semi permanen milik korban kakek Nawi, yang diketahui dirusak atau dibongkar secara paksa oleh Sujono dan beberapa kerabatnya nyaris rata dengan tanah. Dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp5 juta lebih.
"Saya baru tahu rumah dirusak oleh Sujono dan sejumlah kerabatnya. Itupun setelah ditelepon oleh Rofika. Makanya kasus pengrusakan rumah ini diadukan ke Mapolres Situbondo. Sebab, saat rumah dirusak saya ada di pasar,"ujar Nawi, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Minggu (23/7/2023) malam.
Menurut dia, begitu mendapat telepon dari Rofika, dirinya langsung pulang ke rumah. Bahkan, dirinya dan keluarga sempat melihat langsung Sujono dan kerabatnya membongkar paksa rumah semi permanen tersebut.
"Sebetulnya, saat pulang saya melihat Sujono dan kerabatnya masih membongkar rumah, namun karena khawatir terjadi bentrok fisik, saya lebih memilih melaporkan kasus pengrusakan rumah ini ke Mapolres Situbondo,,",bebernya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan pengaduan kasus pengrusakan rumah. Bahkan, untuk mengungkap motif kasus pengrusakan rumah warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus tersebut.
"Penyidik akan memanggil Sujono dan sejumlah kerabatnya, yang diadukan melakukan pengrusakan rumah milik korban Nawi, untuk dilakukan klarifikasi,"katanya.(ary)