Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, menangkap salah seorang pelaku pengeroyokan terhadap petugas Perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo. Ia adalah Hartono, warga Dusun Karanganyar, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Sabtu (10/6/2023) dinihari.
Pria 32 tahun tersebut ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal gabungan Polres Situbondo. Sedangkan seorang pelaku pengeroyokan terhadap korban Nur Kusaini, salah seorang petugas Perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo, yakni FR (25) melarikan diri.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Hartono itu, berdasarkan laporan Nur Kusaini ke Mapolres Situbondo pada 21 April 2022 lalu. Sebab, saat kedua pelaku kepergok mencuri kayu jati di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo, kedua pelaku justru melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami patah tulang di kakinya.
Sehingga dengan dasar laporan korban ke Mapolres Situbondo, tim opsnal gabungan yang dipimpin Aipda Hudoyo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Hartono di rumahnya, sedangkan pelaku pengeroyokan berinisial FR melarikan diri.
"Usai menangkap Hartono di rumahnya, kami langsung mendatangi FR di rumahnya, namun FR tidak ada di rumahnya. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku Hartono, dia melakukan pengeroyokan bersama FR,"ujar salah seorang anggota tim opsnal Polres Situbondo, Sabtu (10/6/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap petugas perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo, yakni Hartono, seorang pelaku berinisial FR melarikan diri.
"Untuk pengembangan kasusnya, pelaku bernama Hartono masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
Pria yang akrab dipanggil Dhedi menegaskan, selain melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Nur Kusaini, mengalami patah tulang di kakinya, namun pelaku Hartono dan FR juga melakukan pencurian kayu jati di kawasan hutan taman nasional baluran Situbondo.
"Makanya, Hartono akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHPidana Sub pasal 50 ayat (3) huruf H,"pungkasnya.(ary)