Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah lima menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, akhirnya korban penganiayaan dengan cara kepalanya dicangkul, yakni kakek Kawi (60) warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, meninggal dunia di rumah sakit tempatnya dirawat, Selasa (13/6/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, jika korban penganiayaan tersangka H Aziz (73) meninggal dunia. Berdasarkan informasi dari keluarga, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 11.30 WIB.
"Korban menghembuskan nafas terakhinya sekitar pukul 11.30 WIB, setelah lima hari kondisinya diketahui kritis, karena korban mengalami luka berat di kepala bagian belakang, akibat dipukul cangkul oleh tersangka Aziz,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Menurut dia, awalnya H Aziz yang sudah ditetapkan tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, karena saat itu korban hanya mengalami luka berat, namun karena setelah lima hari dirawat korban Kawi meninggal dunia, sehingga tersangka kemungkinan akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Meski awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2), namun sesuai perkembangan karena korban meninggal, sehingga tersangka H Aziz dijerat pasal 351 ayat (3),"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara rebutan air, Kawi (60) warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo dipukul menggunakan cangkul oleh Aziz (73) yang tak lain tetangganya sendiri di areal persawahan kawasan Desa Pelayan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Jumat (9/6/2023).
Akibat dicangkul kepalanya, korban langsung terkapar di areal persawahan, dengan kondisi mengalami luka berat di kepala bagian belakang hingga otaknya keluar. Selain itu, korban mengalami luka robek pada jari tangan sebelah kiri, dan luka robek pada pelipis kepala bagian kiri.(ary)