Hendak Selundupkan Pupuk Bersubsidi 2,7 Ton, Warga Bondowoso

Iklan Semua Halaman

Hendak Selundupkan Pupuk Bersubsidi 2,7 Ton, Warga Bondowoso

16/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Hendak selundupkan pupuk urea bersubsidi seberat 2,7 ton ke Kabupaten Probolinggo, H Samsul (50)  asal Desa Sumbersari,  Kecamatan Maesan, Bondowoso dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.


Terungkapnya H Samsul sebagai pemilik pupuk urea  bersubsidi seberat 2,7 ton,  berawal dari tertangkapnya mobil pikap  nopol P 9587 AF,  yang dikemudikan Muzammil (32) warga Bondowoso itu, ditangkap oleh petugas Polsek Besuki, Situbondo pada 5 April 2023 lalu.


Saat itu, pupuk bersubsidi 2,7 ton tersebut hendak diselundupkan ke Kabupaten Probolinggo, namun kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Polres Situbondo,  Muzzamil selaku sopir  dan dua kuli angkutnya, yakni Muhammad Rifai dan Abduh mengaku, jika pupuk bersubsidi tersebut milik H Samsul.


Sehingga dengan dasar pengakuan Muzammil dan dua kuli angkutnya, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo memanggil H Samsul. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap H Samsul.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penetapan H Samsul sebagai tersangka dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi, berdasarkan pengakuan Muzammil  sopir pikap nopol P 9587 AF,  yang digunakan untuk mengangkut pupuk urea bersubsidi seberat 2,7 ton,  dan hendak  diselundupkan ke Kabupaten Probolinggo.


"Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia (H Samsul red-) langsung ditahan di ruang tahanan Polres Situbondo,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (16/6/2023).


Menurut dia, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ke 3e jo pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat no. 7 tahun 1955 t jo pasal 8 ayat (1) perpu no. 8 tahun 1962 jo Pasal 110 Jo pasal 36 UU  RI Nomor 7 tahun 2014,  tentang perdagangan Jo Peraturan Menteri Pertanian RI No. 04 tahun 2023 Jo Perpres RI no.15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 jo pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3)  Permendag RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.


Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Besuki, Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi seberat 2,7 ton dari Bondowoso yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 


Selain berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat 2,7 ton, petugas Polsek Besuki, yang sedang  melakukan patroli kamtibmas pada bulan suci ramadlan, juga berhasil mengamankan mobil pickup nopol P 9587 AF, yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.


Petugas juga berhasil mengamankan sopir pickup bernama Muzammil (32) dan dua orang kuli angkut, yakni Muhammad Rifai (36) dan Muhammad Abduh (27). Ketiganya warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.(ary)