Aniaya 2 Remaja, Oknum Satpam Bank BTPN Situbondo Dipolisikan

Iklan Semua Halaman

Aniaya 2 Remaja, Oknum Satpam Bank BTPN Situbondo Dipolisikan

08/06/2023

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Oknum satpan bank Bank Tabungan Pensiunan Nasional   (BTPN) Situbondo bernama Suryadi (41) warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Situbondo, Jawa Timur.


Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Sur tersebut, melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, dengan cara dipentung menggunakan rotan bekas gagang sapu. Akibatnya, dua korban mengalami luka memar dipunggung dan dadanya.


Ironisnya lagi, salah seorang  korban penganiayaan  diketahui  masih dibawa umur, yakni RF  (13), salah satu siswa kelas VII  SMP di Kota Situbondo, dan korban IQ (18), kedua korban asal Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten  Situbondo.


Namun, dalam melaporkan kasus penganiayaan tersebut, dengan terlapor Suryadi oknum satpam Bank BTPN Situbondo, kedua orang tua korban  didampingi  Jayadi selaku kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo, Jawa Timur.


"Kejadian penganiayaan tersebut terjadi  pada Minggu (4/6/2023) malam, saat kedua korban sedang duduk di SPBU Karangasem, Kelurahan Patokan, namun tiba-tiba terlapor memukul korban menggunakan rotan,"ujar Jayadi, Kamis (8/6/2023).


Menurut dia, pihaknya sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri, yang dilakukan   oknum satpam bank BTPN Situbondo  tersebut. Mengingat  salah seorang  korban diketahui masih dibawa umur, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap psikologi korban.


"Apapun alasannya tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Makanya, kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Selain itu, karena salah seorang korban masih dibawa umur,  kami juga khawatir aksi penganiayaan tersebut akan berdampak terhadap  psikologi korban,"katanya.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan laporan dua remaja, dengan terlapor oknum satpam salah satu bank di Kota Situbondo. Sesuai laporan oknum satpam tersebut akan dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2014.


"Bahkan, untuk mendalami laporan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) sudah memanggil dua korban untuk dilakukan klarifikasi,"kata AKP Dhedi Ardi Putra.(ary)