Yudhistira, Terpidana Kasus Korupsi UKL UPL DLH Situbondo Bayar Uang Pengganti Rp268 juta

Iklan Semua Halaman

Yudhistira, Terpidana Kasus Korupsi UKL UPL DLH Situbondo Bayar Uang Pengganti Rp268 juta

05/05/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Yudhistira, salah seorang terpidana  kasus korupsi pemalsuan  dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023).


Ratusan juta  uang pengganti terpidana kasus korupsi UKL UPL,   yang divonis selama 5,5 tahun kurungan penjara oleh  majelis hakim Tipikor Surabaya itu, diserahkan oleh  salah seorang kerabat terpidana Yudhistira, yakni Titik Sunarsih  kepada Ginanjar Cahya Permana selaku  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, melalui rekening RPL Kejari Situbondo di Bank Mandiri Situbondo.


Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, diakui pada hari ini (Jumat red-) sekitar pukul 10.45 WIB, salah seorang kerabat  terpidana kasus korupsi UKL UPL, dengan terpidana Yudhistira  membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih. Namun, sebelum ratusan juta uang pengganti tersebut disetor ke kasda Pemkab Situbondo.


"Untuk  sementara, uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih itu, disimpan direkening RPL Kejari Situbondo di  bank mandiri, sebelum disetorkan ke Kasda,"ujar Kajari Situbondo,  Ginanjar Cahya Permana, Jumat  (5/5/2023).


Menurut dia, sebetulnya jumlah total terdakwa dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL pada Kantor  DLH Kabupaten Situbondo sebanyak enam orang. Rinciannya, sebanyak empat orang diketahui  pejabat di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, sedangkan  dua orang diketahui  kontraktor. 


"Namun, terpidana Yudhistira selaku kontraktor  menerima vonis majelis hakim selama  5,5 tahun kurungan penjara, uang pengganti Rp268 juta subsider 2,5 tahun  penjara dan uang denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan lima  terdakwa yang lain masih melakukan upaya hukum (tingkat kasasi),"bebernya.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Ginanjar menambahkan, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, sehingga terpidana kasus korupsi  Yudhistira,  tidak perlu lagi  menjalani tambahan hukuman selama 2,5 tahun kurungan  penjara.


"Mengingat subsider uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, yakni selama 2,5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)