Situbondo (jurnalbesuki.com) - Yudhistira, salah seorang terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023).
Ratusan juta uang pengganti terpidana kasus korupsi UKL UPL, yang divonis selama 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya itu, diserahkan oleh salah seorang kerabat terpidana Yudhistira, yakni Titik Sunarsih kepada Ginanjar Cahya Permana selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, melalui rekening RPL Kejari Situbondo di Bank Mandiri Situbondo.
Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, diakui pada hari ini (Jumat red-) sekitar pukul 10.45 WIB, salah seorang kerabat terpidana kasus korupsi UKL UPL, dengan terpidana Yudhistira membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih. Namun, sebelum ratusan juta uang pengganti tersebut disetor ke kasda Pemkab Situbondo.
"Untuk sementara, uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih itu, disimpan direkening RPL Kejari Situbondo di bank mandiri, sebelum disetorkan ke Kasda,"ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (5/5/2023).
Menurut dia, sebetulnya jumlah total terdakwa dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL pada Kantor DLH Kabupaten Situbondo sebanyak enam orang. Rinciannya, sebanyak empat orang diketahui pejabat di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, sedangkan dua orang diketahui kontraktor.
"Namun, terpidana Yudhistira selaku kontraktor menerima vonis majelis hakim selama 5,5 tahun kurungan penjara, uang pengganti Rp268 juta subsider 2,5 tahun penjara dan uang denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan lima terdakwa yang lain masih melakukan upaya hukum (tingkat kasasi),"bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Ginanjar menambahkan, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, sehingga terpidana kasus korupsi Yudhistira, tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama 2,5 tahun kurungan penjara.
"Mengingat subsider uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, yakni selama 2,5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)