Misteri Penemuan Mayat Bayi di Patrang Terungkap, Pelaku Ternyata adalah Ibu Kandung

Iklan Semua Halaman

Misteri Penemuan Mayat Bayi di Patrang Terungkap, Pelaku Ternyata adalah Ibu Kandung

12/05/2023

Tersangka Pembunuhan Bayi di Patrang Jember(foto. istimewa)
Jember (jurnalbesuki.com) - Geger ditemukannya mayat bayi oleh warga Kelurahan Baratan Kecamatan kemarin akhirnya bisa diungkap oleh petugas Kepolisian. Setelah dilakukan penelusuran, petugas langsung mengamankan tersangka yang diduga melakukan perbuatan sadis terhadap bayi tak berdosa itu.

Tersangka pembunuhan terhadap bayi itu ternyata adalah ibu kandung sendiri. Pelaku adalah Y (29) yang merupakan warga setempat. "Kami dapat laporan penemuan mayat bayi dari masyarakat Rabu kemarin (10/5) sekitar pukul 9 pagi, terduga pelaku kurang lebih 6 jam dapat kami ungkap. Pelaku ibu kandung korban sendiri," kata Kapolres Jember AKP Moh Nurhidayat, Kamis (11/5/2023).

Kasus itu terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan pendataan terhadap wanita hamil dikelurahan Baratan. Dari data diperoleh fakta bahwa jumlah wanita hamil dikawasan tersebut sebanyak 6 orang. Dari 6 orang hamil itu ternyata ada 1 yang kehamilannya sudah selesai tapi tidak diketahui kemana bayinya.

Petugaspun melakukan interogasi kepada Y untuk mendapatkana keterangan lebih jauh. "Awalnya mengaku bahwa tersangka keguguran. Tetapi kita tidak percaya begitu saja hingga akhirnya ada pengakuan sendiri dari tersangka," kata perwira polisi yang juga Mantan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Moch. Nurhodayat.

Dalam pengakuannya, Y menceritakan bahwa bayinya lahir pada tanggal 07 Mei 2023 lalu. Bayi berkelamin perempuan dalam kandungannya dilahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun. Tindakan memang sengaja dilakukan karena Y tidak ingin ada orang lain tahu persoalan kehamilan dirinya.

Setelah bayinya lahir, Y melakukan tindakan sadis kepada bayi yang baru saja dilahirkan tersebut. Lalu membungkus bayi itu dengan plastik berwarna merah. "Selanjutnya, secara diam-diam Y membawa bayi itu ke bawah pohon bambu di dekat tanaman salak. Y kemudian menggali tanah sekuat tenaga. Karena hanya menggunakan batang bambu, Y hanya bisa membuat lubang sedalam 50 cm menggunakan batang bambu," jelas Hidayat.

"Pengakuan tersangka sempat ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap bayinya. Namun kita perlu menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab bayi itu meninggal," tambah mantan Kapolres Jombang ini.

Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat pasal 305, 306 ayat 2, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tak cukup sampai di situ, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita terapkan beberapa pasal terhadap tersangka, paling lama terancam 20 tahun penjara," pungkasnya.(yeni/hans)