Jerat Hukum Berlapis Rafaael Alun Tentang Pencucian Uang Berpotensi Dimiskinkan

Iklan Semua Halaman

Jerat Hukum Berlapis Rafaael Alun Tentang Pencucian Uang Berpotensi Dimiskinkan

11/05/2023


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang sejak beberapa waktu lalu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Kasus yang melibatkan Rafael itu mengemuka setelah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy terhadap David Ozora hingga nyaris kehilangan nyawa. 


Berawal dari kejadian penganiayaan, Rafael menjadi sorotan publik terutama berkaitan dengan gaya hidup yang dinilai mewah dan tidak seimbang dengan posisi penghasilan sebagai aparatus negara.


Sorotan luar biasa itu disambut aparatur hukum melakukan tindakan dengan pemeriksaan. Hasil sementara yang diperoleh petugas meyebut ada hal mencurigakan dalam transaksi keuangan Rafael Alun. 


PPATK menyebut ada temuan transaksi menurigakan sehingga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak lama setelah pemeriksaan itu, orang tua Mario Dandy itupun ditetapkan sebagai tersangka Gratifikasi. Rafael disangka telah melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat sebagai direktorat Jendral Pajak pada Kementrian Keuangan RI.


Investigasi kasus gratifikasi ini terus berjalan. Terbaru, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Investigasi kasus gratifikasi ini terus berjalan. Terbaru, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).


Ali mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.


"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.


Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Ali menyebut jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.


"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.


"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tambah Ali.


Rafael Alun Bisa Dimiskinkan


Rafael Alun bisa dimiskinkan usai jadi tersangka TPPU. "Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.


Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset dari Rafael Alun. Asep belum memerinci aset dari Rafael Alun yang telah disita KPK terkait tindakan pencucian uang.


Menurut Asep, tim penyidik KPK saat ini tengah melakukan pendalaman mengenai data aset Rafael Alun yang tertera di LHKPN dengan temuan di lapangan.


"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yg dilaporkan dalam LHKPN dengan yang riil di lapangan," katanya.


Salah satu yang disorot berupa indekos yang diduga milik Rafael. Indekos itu diketahui memiliki 21 kamar dan berada di Jakarta Barat. Keberadaan indekos itu sempat viral di media sosial seiring mencuatnya kejanggalan harta milik Rafael Alun.


Indekos tersebut juga diketahui tidak masuk dalam aset yang dilaporkan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran ke sejumlah aset lain milik Rafael Alun.


"Jadi gini terkait dengan perkara yang ditangani, ini kan disusuri nih. Harus dipahami bahwa harta kekayaannya itu tidak semua berasal dari tindak pidana korupsi," kata Asep di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).


"Misalkan ada yang dari warisan, boleh juga dong kalau dari warisan," tambahnya.(detik/hans)