Bondowoso (jurnakbesuki.com) - Petugas Satreskoba Polres Situbondo, menangkap seorang pria berinisial HL, pria berusia 27 tahun ditangkap saat hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Maesan, Bondowoso, dengan barang bukti sabu seberat 0.44 gram dan alat untuk menghisap.
Selain itu, petugas Satreskoba Polres Bondowoso juga berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berlogo DMP berinisial SM (33), warga Desa Sukowono, Kecamatan Pujer, Bondowoso, dengan barang bukti 739 butir Okerbaya.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, baik pengguna narkoba berinisial HL dan pengedar Okerbaya berinisial SM, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bondowoso. Bahkan, saat ini, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik.
Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama mengatakan, terungkapnya HL yang hendak pesta narkoba, dan terungkapnya SM sebagai pengedar Okerbaya itu, berdasarkan informasi warga pada dua TKP yang berbeda.
"Selain kasus kedua tersangka berbeda, kedua tersangka tersebut juga diamankan pada dua TKP yang berbeda,"ujar AKP Bagus Purnama, Kamis (25/5/2023).
Menurut dia, untuk Tersangka HL akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SM dijerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
"Khusus okerbaya, kami akan memburu pria berinisial IM. Sebab, tersangka SM mengaku mendapat ratusan butir okerbaya dari IM,"pungkasnya.(ary)