Situbondo (jurnalbesuki.com) - Nekat mencabuli bocah kelas II salah satu siswi SMP di Kota Situbondo, seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir, yakni Heri (24) warga Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur.
Namun, dalam melaporkan Heri ke Mapolres Situbondo, sebelum diperkosa di rumah pelaku, korban mengaku diberi sebuah soft drink yang diduga dicampur cairan memabukan oleh pelaku. Sehingga saat korban AD diketahui dalam kondisi tidak sadar, pelaku memperkosa korban di rumahnya.
Terungkapnya Heri memperkosa korban AD (16) warga Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang itu, berawal hilangnya korban dari rumahnya, sehingga orang tua AD langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya ditemukan di rumah Heri di Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
Bahkan, saat ditemukan oleh orang tuanya, korban AD diketahui dalam kondisi sempoyongan akibat diberi minuman Ale-ale, yang dicampur dengan cairan memabukan. Selain itu, korban ditemukan dalam kondisi muntah-muntah, serta mengalami pendarahan di rumahnya.
"Akibat pelaku mencabuli korban AD, seluruh warga mengaku resah karena khawatir anaknya akan menjadi korban perkosaan. Saat ini, para orang tua melarang anak perempuannya, untuk keluar rumahnya setelah maghrib," ujar Miarsus, Kepala Desa (Kades) Taman, saat mendampingi orang tua korban AD di Mapolres Situbondo, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, kasus pencabulan yang dialami korban AD itu, terjadi pada satu bulan yang lalu. Saat itu, korban telepon oleh terlapor agar menunggu di jalan dekat rumahnya, setelah sebelumnya korban kenalan dengan terlapor melalui medsos facebook.
"Namun, saat korban ada di jalan dekat rumahnya, terduga pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor. Bahkan, terduga pelaku langsung membawa korban ke rumahnya. Karena kasus ini meresahkan warga, saya minta pelaku agar dihukum seberat-beratnya,"pinta Miarsus.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. Saat ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) memanggil korban AD, dengan terduga pelaku seorang sopir asal Kecamatan Jatibanteng.
"Untuk mendalami laporan kasus pencabulan anak dibawah umur, korban diminta keterangannya oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo,"katanya.(ary)