Situbondo (jurnalbesuki.com) - Diduga memperkosa anak dibawa umur, seorang kakek bernama Sudarsono (57) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, diamankan oleh tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo, Senin (17/4/2923) malam.
Pasalnya, terduga pelaku terancam akan dihakimi puluhan massa, mengingat kedua korban asusila diketahui masih dibawa umur. Bahkan, kedua korban masih duduk dibangku kelas IX salah satu SMP di Kota Situbondo, yakni berinisial YA (14) dan ML (15).
Diperoleh keterangan, terungkapnya Sudarsono melakukan perbuatan asusila itu, berawal pengakuan korban YA kepada orang tuanya, sehingga orang tua YA langsung melaporkan kasus tersebut ke unit penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, setelah sebelumnya sempat melaporkan ke Mapolsek Banyuputih.
Tragisnya, setelah mengetahui terduga pelaku dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh orang tua YA, salah seorang siswi SMP berinisial ML juga mengaku diperkosa oleh kakek Sudarsono. Bahkan, begitu mengetahui yang menjadi korban dua anak dibawa umur, puluhan warga setempat mengancam akan menghakimi terduga pelaku.
Namun, sebelum puluhan warga menghakimi terduga pelaku kasus perkosaan tersebut, tim opsnal wilayah timur dan petugas Polsek Banyuputih langsung bergerak cepat, yakni mengamankan terduga pelaku Sudarsono ke Mapolres Situbondo.
"Jika tidak segera diamankan oleh petugas gabungan ke Mapolres Situbondo, saya yakin kakek Sudarsono akan dihakimi puluhan warga,"ujar Edi, salah seorang kerabat dekatnya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, jika terduga pelaku kasus asusila terhadap anak dibawa umur diamankan di Mapolres Situbondo. Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya.
"Terduga pelaku diamankan di Mapolres Situbondo, karena jika tidak segera diamankan, dia terancam akan dihakimi puluhan massa,"katanya.(ary)