Polres Jember Gerebek Gudang Oli dan Onderdil Motor Palsu, Satu Orang Diamankan

Iklan Semua Halaman

Polres Jember Gerebek Gudang Oli dan Onderdil Motor Palsu, Satu Orang Diamankan

27/03/2023

Ilustrasi pengamanan pemilik Gudang Oli Palsu (foto.istimewa)

 Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang pria berinisial IFS (31) warga Dusun Selangak Desa/kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember Jawa Timur digelandang petugas Kepolisian Resor Jember lantaran menyimpan Olie dan suku cadang kendaaan bermotor roda dua palsu. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah gudang.


Menurut Informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, diperoleh data bahwa IFS sudah melakukan aktifitas penjualan olie dan suku cadang itu selama 2 tahun terakhir. 


"Barang-barang berupa suku cadang dan oli itu diperoleh dari seseorang orang yang belum kami diketahui. Tetapi barang itu menurut pengakuan IFS dikirim dari Jakarta untuk dijual di Jember," ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, IPDA Kukun Waluwi Hasanudin, Senin (27/03/2023).


Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Polres menerima laporan masyarakat yang telah membeli onderdil kendaraan yang diduga palsu. "Kami kemudian melakukan penyelidikan ke tempat warga membeli barang tersebut," ujar Ipda Kukun.


Barang-barang yang diduga palsu itu oleh petugas dicek keasliannya dengan melakukan koordinasi kepada pihak Astra Authorized Service Station (AHASS). "Ternyata barang itu dinyatakan palsu," terang Kukun.


Polisi akhirnya menyita sejumlah barang bukti antara lain oli mesin dan beberapa merek onderdil lain dari gudang tersebut. “Kami belum pastikan keuntungan pelaku. Kami masih menyelidiki lebih lanjut dan mendatangkan ahli untuk memeriksa terhadap barang yang kami sita,” kata Kukun.


IFS dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (BJ/hans)