Situbondo (jurnalbesuki.com) - Noviandari Safira (26), asal Dusun Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, menggugat ayah kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Situbondo. Itu dilakukan lantaran menuntut hak waris ibu kandungnya yang meninggal dunia akibat Covid-19 tahun 2021 lalu.
Noviandari Safira mengatakan, pihaknya sengaja menggugat Bambang Purwadi (53), ayah kandungnya ke PA Situbondo, mengingat upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil,
baik melalui desa dan pihak Notaris tidak ada titik penyelesaian.
"Sehingga atas kesepakatan keluarga, saya melayangkan gugatan untuk memperjuangkan hak hak waris ibu kandung ke PA Situbondo,"ujar Noviandari, Senin (6/2/2023).
Menurut dia, sebetulnya sejak awal dirinya meminta ayah kandungnya untuk menempati rumahnya di perumahan Paowan Indah, akan tetapi ia ingin mengetahui hak haknya selaku anak.
"Jujur saja tidak tahu menahu masalah tabungan dan harta ibu saya. Maka kedatangan saya ke pengadilan agama hanya ingin tahu hak saya saja,"katanya.
Lebih jauh Novi menjelaskan, dirinya terpaksa menggugat ayah kandungnya itu, akibat ketidak tahuan dirinya dan mentoknya mediasi yang dilakukannya tersebut.
"Saya sudah minta pertimbangan, baik kedesa atau tokoh agama. Sehingga saya memberanikan diri untuk meluruskan kesalahpahaman ini melalui Pengadilan Agama,"bebernya.
Bahkan Novi membantah tudingan jika dirinya telah mengusir orang tuanya dari rumah di perumahan Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
"Tudingan mengusir itu tidak benar, bahkan saya tetap memimta bapak untuk menempati rumah diperumas Paowan itu," tegasnya.
Dikatakan, setelah ibu kandung meninggal dunia, ayahnya sempat dibawa rumah dan hidup bersama keluargannya di Desa Talkandang.
"Jadi seluruh perabotan rumah tangga yang ada dibawa ke rumah saya, karena rumah diperumnas akan disewakan agar ada yang merawatnya," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nofiandari Safira, Supriyono SH MHummengatakan, klarifikasi ini bukan untuk balas dendam atau saling membenarkan diri, akan tetapi klarifikasi menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya dan tidak ada teding aling aling.Sehingga apa yang tersampaikan ke publik sebelumnya bisa terkoreksi.
"Apa yang menjadi fakta fakta, sebenarnya ini sudah tersampaikan Bambang Purwadi itu, anak kandung menggugat ayah kandung itu memutar balikkan fakta," katanya.
Lebih jauh Supriyono menegaskan, kliennya ini, sebenarnya bukan dalam rangka menggugat untuk menguasai harta, akan tetapi dalam rangka menjadi fasilitasi yang beberapa dilakukan tidak ada solusi dan jalan keluar itu.
"Gugatan ke Pengadilan Agama ini hanya untuk meminta kepastian hukum, seperti apa hak bapak dan hak ibu. Karena ini menyangkut harta bersama yang ditinggalkan oleh almarhum dari ibu saudara Fira ,"bebernya.
Supriyono menegaskan, sebelum adanya gugatan, sebetulnya sudah ada kesepakatan bersama, salah satunya ayahnya akan menempati rumah itu sampai masa akhirnya hayatnya dan tidak akan mempermaslahkan tabungan pensiunan pengawai negari ibunya yang dipegang ayahnya itu.
"Namun, hanya uang yang ditabung di koperasi Raung yang akan dibagi dua,"katanya.
Namun, faktanya tidak sesuai dengan apa yang disepakati sebelumnya. Misalnya saja pengusiran, padahal sampai sekarang bapaknya masih menempati rumah itu.
"Tekait perabot rumah tangga, karena sejak bapaknya hidup bersama di rumah di Desa Talkandang. Sehingga demikian klarifikasi ini yang sebenarnya terjadi adalah " ayah kandung memfitnah anak kandung dalam rangka menguasasi harta bersama istrinya yang tidak lain ibu kliean saya ini ,"bebernya.
Dikatakan, berdasarkan harapan klienya sudah pasrah dengan apa yang menjad sebuah keputusan.
"Klien saya ini hanya ada kenangan dari peninggalan ibunya saja kok. Jadi, saya jelaskan sekali lagi, gugatan ini hanya untuk meminta hak waris ibunya," pungkasnya.(ary)