Ibu Kandung Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Ibu Kandung Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara

03/02/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Citra Ayu Palupi (19),  ibu kandung terduga pembunuh dan membuang mayat  bayinya itu, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tentang perubahan atas  Undang-undamg nomor 23 tahun 2022 atau pasal 338 KUHP.


"Sehingga  ibu muda yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang baru dilahirkan, dan membuangnya di  selokan di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan itu,  terancam dengan hukuman maksimal  15 tahun kurungan penjara,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (3/2/2023).


Menurutnya, dia ditangkap setelah penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo meminta keterangan  sejumlah saksi. Bahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan kakaknya di perumahan bukit villa.


"Sehingga berdasarkan keterangan sejumlah  saksi dan ditemukannya sejumlah  barang bukti tersebut, tim opsnal Polres Situbondo menangkap terduga pelaku di rumah salah seorang  kerabatnya di Kabupaten Ngawi,"ujar AKP  Dhedi Ardi Putra.


Pria yang akrab dipanggil Dhedi menjelaskan, berdasarkan pengakuan terdua pelaku kepada penyidik, bayi hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya itu melalui proses persalinan normal di rumah kontrakan kakaknya. Selain itu, dia juga mengaku membuang mayat bayinya,  setelah sebelumnya dibunuh dengan cara dicekik lehernya dan dipotong nadimya.


"Terduga pelaku mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan pacarnya. Makanya, untuk sementara terduga pelaku pembunuhan bayi tersebut  masih satu orang, sedangkan motif kasus  pembunuhan tersebut masih didalami oleh penyidik, mengingat terx,"pungkasnya.(ary)