Situbondo (jurnalbesuki.com) - Citra Ayu Palupi (19), ibu kandung terduga pembunuh dan membuang mayat bayinya itu, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tentang perubahan atas Undang-undamg nomor 23 tahun 2022 atau pasal 338 KUHP.
"Sehingga ibu muda yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya yang baru dilahirkan, dan membuangnya di selokan di jalan tembus Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan itu, terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (3/2/2023).
Menurutnya, dia ditangkap setelah penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo meminta keterangan sejumlah saksi. Bahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan kakaknya di perumahan bukit villa.
"Sehingga berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, tim opsnal Polres Situbondo menangkap terduga pelaku di rumah salah seorang kerabatnya di Kabupaten Ngawi,"ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
Pria yang akrab dipanggil Dhedi menjelaskan, berdasarkan pengakuan terdua pelaku kepada penyidik, bayi hasil hubungan gelapnya dengan pacarnya itu melalui proses persalinan normal di rumah kontrakan kakaknya. Selain itu, dia juga mengaku membuang mayat bayinya, setelah sebelumnya dibunuh dengan cara dicekik lehernya dan dipotong nadimya.
"Terduga pelaku mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan pacarnya. Makanya, untuk sementara terduga pelaku pembunuhan bayi tersebut masih satu orang, sedangkan motif kasus pembunuhan tersebut masih didalami oleh penyidik, mengingat terx,"pungkasnya.(ary)