Situbondo (jurnalbesuki.com) - Untuk mendalami kasus persetubuhan anak dibawa umur, dengan korban Bunga (15) seorang siswi kelas I SMA di Kota Situbindo, dan terlapor berinisial M (13), seorang siswa kelas II salah satu SMP di Kota Situbondo, Jawa Timur.
Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil korban untuk diminta keterangannya. Sayangnya, Bunga menolak untuk diminta keterangannya oleh penyidik, dengan alasan malu untuk menceritakan awal kejadian kasus persetubuhan tersebut.
Bahkan, korban dengan didampingi orang tuanya, menyerahkan tulisan tangan tentang kronologi kasus persetubuhan antara Bunga dan terlapor M. Sebab, akibat kasus persetubuhan tersebut korban hamil. Bahkan, telah melahirkan bayi perempuan.
"Anak saya mengaku malu untuk menceritakan kronologi langsung kepada penyidik. Makanya, anak saya menulis sendiri kronologinya,"kata orang tua perempuan Bunga.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, diakui Bunga telah menyerahkan tulisan kronologi tentang kasus persetubuhan dengan pacarnya. Tulisan tangan korban tersebut diserahkan langsung kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo.
"Untuk mendalami kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut, penyidik PPA akan meneliti tulisan tangan yang ditulis langsung oleh korban,"kata Dedhi Ardi, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, selain memanggil korban, namun untuk mendalami kasus tersebut, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan klarifikasi.
"Bahkan, penyidik juga akan memanggil terlapor M, untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut,"pungkasnya.(ary)