Kiai Fahim Mawardi, Tersangka Pencabulan Santri Jember Resmi Ditahan

Iklan Semua Halaman

Kiai Fahim Mawardi, Tersangka Pencabulan Santri Jember Resmi Ditahan

21/01/2023

Rilis Polres Jember Terkait Kasus Pencabulan(foto.detik)

 Jember (jurnalbesuki.com) - Kiai Fahim Mawardi (FM) telah berubah status dari saksi kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Ajung Jember telah resmi ditahan pihak Kepolisian. Penahanan ini setelah melewati rangkaian pemeriksaan dan status FM menjadi tersangka.


Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan bahwa korban dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan FM adalah 4 orang. Namun Kapolres tidak menyebutan siapa saja dan status korban tersebut.


"Terkait pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual, untuk dasar LPB no 04 tanggal 5 Januari 2023. Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. Modusnya, bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok," Ujar Kapolres dalam rilis yang digelar diruang Rupatama Lantai 2 Polres Jember Jumat (20/01/2023).


Hery hanya menyebutkan korban pencabulan adalah santriwati pondok pesatren yang diasuh oleh Kiai Fahi Mawardi. "Dari hasil penyeledikan dan penyidikan yang dilakukan. "Penyidik telah menetapkan saudara FM sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Hery menambahkan.


Penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Jumlahnya 10 item. "Ada 10 item barang bukti, dari (alat bukti) elektronik yang sudah diamankan oleh penyidik. Diantaranya ada (rekaman) CCTV, HP, Laptop, juga ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di TKP," jelasnya.


Lebih lanjut soal ancaman hukuman yang diterapkan terhadap tersangka, Hery menyebutkan ada sejumlah pasal yang disangkakan. Yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.(yeni)