KPK Obok-obok DPRD Jatim, Ruangan Pimpinan Hingga Mobil Sahat Simanjuntak Digeledah

Iklan Semua Halaman

KPK Obok-obok DPRD Jatim, Ruangan Pimpinan Hingga Mobil Sahat Simanjuntak Digeledah

20/12/2022

Penggeledahan petugas KPK di gedung DPRD Jatim (foto.istimewa)


 Surabaya (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi DPRD Jatim pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua Dewan Sahat Tua Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan itu dilakuka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. 


Sejumlah titik di gedung Dewan itu digeledah oleh petugas KPK. Beberapa titik yang digeledah adalah ruang kerja ketua DPRD, Ruangan wakil ketua, dan beberapa ruang kerja komisi. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting hingga uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.


Tim KPK juga turut menggeledah mobil Toyota Vellfire milik Sahat yang terparkir di area parkir gedung DPRD Jatim. Pantauan di lokasi, penyidik KPK langsung memeriksa isi mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi L 9 tersebut. Mereka membuka mobil dinas itu. 

Tim KPK juga menggeledah mobil Toyota Innova hitam bernopol L 1608 OO yang diduga sebut milik Rusdi, staf ahli Sahat.


"Dari lokasi kami ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (20/12/2022). 


Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar.


“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari. 


Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.(sindonews/hans)