Jual Dawet Capur Karbit, Warga Tanggul Dicokok Polisi

Iklan Semua Halaman

Jual Dawet Capur Karbit, Warga Tanggul Dicokok Polisi

17/11/2022

Polisi melakukan konfrensi pers (foto. istimewa)

 Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang penjual Minuman Dawet dan Nata de Coco dicokok petugas kepolisian karena diduga meracik minuman yang dijualnya dengan campuran Kalsium Karbida (Karbit). Tersangka adalah Holilullah (38) warga Dusun Krajan, Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. 


Campuran karbit itu merupakan Zat berbahaya yang digunakan sebagai bahan untuk mengawetkan jenis minuman yang diproduksinya. "Perkiraan makanan dawet dan Nata de Coco. Dari pengakuan pelaku bahan minuman bisa diawetkan hingga lima hari. Sehingga jika tidak laku hari ini masih bisa dijual keesokan harinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dhika Hadiyan Wiratama, Rabu (16/11/2022).


Dari pengakuan tersangka, kegiatan penjualan dengan menggunakan karbit sebagai bahan pengawet telah dilakuan selama 3 tahun. Hasil produksinya dijula dikawasan Kabupaten Jember hingga ke Lumajang. "Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang," Terang Dhika.


Dengan cara itu, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan lumayan karena berhasil menekan biaya produksi. "Pelaku meraup keuntungan Rp 300 ribu, dengan estimasi per bungkus keuntungan Rp 5 ribu untuk nata de coco, dan Rp 1.500 untuk dawet," sambung Dika.


Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa diantaranya adalah Tepung Tapioka, 5 bungkus Kalsium Karbida, Satu jurigen kapasitas 20 liter air kelapa, 2 bungkus Benzoat dan satu jurigen ukuran 35 liter cuka. 



Dari rumah atau tempat produksi tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, satu jerigen ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.


"Kemudian 5 bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, satu buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang," ujar Dika.


Dika juga menyampaikan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dampak mencampur bahan makanan dengan bahan berbahaya karbit tersebut.


"Kemudian juga kami akan koordinasi dengan BPOM terkait kelayakan makanan dari dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbit itu," katanya.


Tersangka, kata Dika, terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.


"Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.(yeni)