Dua Perusda Dibubarkan, LPBHNU Situbondo Siapkan Posko Pengaduan

Iklan Semua Halaman

Dua Perusda Dibubarkan, LPBHNU Situbondo Siapkan Posko Pengaduan

14/10/2022


 

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selain mendapat reaksi keras dari Fraksi PKB DPRD Situbondo, namun kebijakan Bupati Karna Suswandi untuk membubarkan dua Perusda milik Pemkab Situbondo, yakni Banongan dan Pasir Putih, juga menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat Situbondo.



Kali ini  sorotan tersebut disampaikan LPBHNU Situbondo. Bahkan, LPBHNU menilai kebijakan pembubaran dua Perusda itu, merupakan kebijakan yang seporadis dan terkesan tak terkonsep.



"Oleh karena itu, saya akan membuka posko pengaduan, utamanya terhadap para terdampak PHK pada  dua Perusda tersebut, Harapannya, para karyawñan terdampak bisa menyampaikan unek-uneknya;"kata Badrus Saleh, Jumat (14/10/2022).



Menurutnya, tidak seharusnya Bupati  Karna  Suswandi membubarkan dua  perusda yang sudah lama berdiri. Apalagi dengan alasan tidak memberikan kontribusi terhadap daerah atau PAD.

 


"Pemkab  seharusnya  memikirkan kembali bagaimana dampak  dari pembubaran dua perusda. Soalnya sangat banyak karyawan yang sudah menerima gaji dari perusda. Bahkan, mereka  sudah bergantung dengan pekerjaannya di perusda,”bebernya.



Lebih jauh Badrus memgatakan, berbicara masalah Perusda   tidak hanya menyangkut masalah  PAD saja. Tetapi aspek sosialnya juga harus di pikirkan. Semisal perusda dibubarkan hanya karena tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, lalu dilakukan pembubaran. Apakah itu langkah yang bijak?. Seharusnya, pemerintah datang untuk memperbaiki manajemen di internalnya.



"Kalau dua perusda  dibubarkan, saya menilai itu kebijakan  yang  seporadis sekali. Soalnya hal ini menyangkut nasib  banyak karyawan yang bekerja di sana," tegas Badrus Badrus menambahkan. 



Dengan dibubarkan dua perusda di Situbondo, ribuan karyawan terancam   kehilangan pekerjaan. Lantas bagaimana nasib  dari pekerja yang sudah lama mengabdi di perusda. Hal itu harus di pikirkan bersama, makanya  LPBH NU  siap menampung pengaduan  para karyawan  pembubaran dua perusda  tersebut.



"Untuk sementara kami   belum menerima pengaduan dari para karyawan dua perusda tersebut,  namun  kami siap untuk memberikan bantuan hukum,"pungkasnya.(ary)