Ilustrasi Persidangan Pidana (foto. istimewa)
Jember (jurnalbesuki.com) - Pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus menendang teman sekolahnya dibagian leher sehingga menyebabkan tewasnya korban telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jember. Majelis Hakim yang telah melakukan pemeriksaan menjatuhkan hukuman penjara lima (5) tahun kepada MR.
Sidan putusan yang digelar pada Jumat kemarin menjatuhkan vonis 5 tahun karena MR terbukti secara meyakinkan telah melakuan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan kematian teman satu sekolahnya.
Penasehat hukum terdakwa MR dalam menyatakan menerima putusan tersebut setelah melakukan berbagai pertimbanga. "Iya klien kami divonis lima tahun penjara. Kami menerima putusan tersebut," ujar Nanik Sugiarti usai gelar sidang putusan di PN Jember.
Dalam persidangan kemarin, Terdakwa MR mengikuti persidangan secara Daring dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Jember. Sementar persidangan di Pengadilan itu diikuti oleh penasehat hukumnya.
Menurut Nanik, Kliennya setelah ini akan menjalani masa hukuman di Lembaga Khusus Pembinaan Anak Kelas 1 Blitar dan selanjutnya akana menjalani masa pelatihan kerja di LKSA Bengkel Jiwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan dalam persidangan terungkap perbuatan MR tersebut sudah memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan. Kami tidak menuntut ada denda, namun diganti dengan pelatihan kerja selama 3 bulan di LKSA Bengkel Jiwa Jember, di Dusun Sumber Dandang, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.(hans)